Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Bandara Internasional Lombok Resmi Berganti Nama

Bandar Udara (Bandara) Internasional Lombok kini telah beralih nama menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAMIA).

7 September 2018 | 13.54 WIB

Bandar Udara Internasional Lombok (Bandara-BIL).  TEMPO/SUPRIYANTHO KHAFID.
Perbesar
Bandar Udara Internasional Lombok (Bandara-BIL). TEMPO/SUPRIYANTHO KHAFID.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Mataram - Bandar Udara (Bandara) Internasional Lombok kini telah beralih nama menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAMIA). Penggantian nama tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid yang ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 5 September 2018, dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Pasca Gempa Lombok, Bandara Lombok Praya Beroperasi 24 Jam

Sebelumnya, bandara yang berlokasi di Lombok Tengah itu memiliki nama resmi Lombok Internasional Airport (LIA).

Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Hadi mengatakan perubahan nama tersebut memiliki maksud baik dan mengandung nilai positif. “Karena nama pahlawan NTB, yaitu Muhammad Zainuddin Abdul Madjid atau yang dikenal Maulanasyekh, akan bisa terus dikenang,” ujarnya seperti ditulis Antara.

Sebelumnya, perubahan nama bandara diusulkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD NTB. Eksekutif secara langsung mengajukan nama Maulanasyekh dan langsung disetujui oleh DPRD. Dalam surat keputusan menteri yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pun pengubahan nama bandara telah memperoleh persetujuan dari Gubernur NTB, majelis adat Sasak, dan DPRD NTB.

Proses pengubahan nama hingga melahirkan surat keputusan menteri ini juga mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. SK penetapan perubahan nama bandara telah diterbitkan pada Rabu, 5 September 2018.

Adapun setelah SK terbit, perihal administrasi harus segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait selambat-lambatnya enam bulan dihitung sejak 5 September 2018. Abdul Hadi mengatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara bakal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap keputusan menteri ini.

Wikipedia menulis, Maulanasyekh adalah ulama dari Lombok yang merupakan pendiri Nahdlatul Wathan. Nahdlatul Wathan ialah organisasi Islam terbesar di provinsi tersebut. Maulanasyekh memiliki gelar Tuan Guru, yakni gelar untuk pemimpin agama yang bertugas memberi bimbingan, mengayomi, dan melakukan pembinaan terhadap umat Islam. Utamanya soal hal-hal yang menyangkut keagamaan dan hubungan sosial antarmanusia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus