Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Glenn Fredly berkomentar soal rencana Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menghapus rehabilitasi pecandu narkoba.
"Menurut saya, kalau hal ini benar-benar terjadi, akan sangat disayangkan," kata pemilik nama lengkap Glenn Fredly Deviano Latuihamallo ini di Gunawarman, Rabu, 8 September 2015. (Baca: EKSKLUSIF: Pengakuan Pecandu Narkoba di Panti Rehabilitasi)
Penyanyi kelahiran Ambon 30 September 1975 tersebut menuturkan rehabilitasi merupakan cara efektif menyembuhkan pecandu dari ketergantungan zat adiktif. "Banyak dari teman-teman saya yang pernah kena narkoba sampai saat ini memang lebih efektif di rehabilitasi daripada dibui sebagai pesakitan," ucap Glenn.
Menurut dia, seharusnya para pecandu tidak dihukum. "Pengedarnya yang mestinya mendapatkan atensi atau porsi lebih," ujarnya.
Adapun Budi Waseso berencana merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkotik. Rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 UU Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan pecandu narkotik dan korban penyalahgunaannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Waseso khawatir bandar atau pengedar akan memanfaatkan celah ini dalam mengelabui petugas dengan mengaku sebagai pengguna. "Jangan sampai UU tersebut menjadi tempat berlindung pengedar dan bandar narkotik, seolah-olah mereka menjadi korban narkotik," kata pria yang akrab disapa Buwas itu. (Baca: Buwas Mau Penjarakan Pecandu, Apa Kata Warga Kampung Ambon?)
DINI TEJA
Simak juga:
Nekat Nyabu di Kantor, Begini Akhirnya Kasi Dinas Sosial Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini