Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Cegah Omicron, Ini Kebijakan Travel Filipina: Indonesia, India, Jepang Istimewa

Pemerintah Filipina menyampaikan kebijakan lalu lintas pergerakan orang antar-negara, termasuk syarat perjalanan dan daftar merah dan hijau.

18 Januari 2022 | 14.42 WIB

Penjaga pantai berjaga-jaga saat wisatawan berenang di pantai saat menikmati liburan di pulau Boracay, provinsi Aklan, Filipina, 25 April 2018. Pantai pulau Boracay memiliki pasir  yang putih dan air yang jernih kebiruan yang menjadi magnet kedatangan 2 juta turis ke sana setiap tahunnya. AP
material-symbols:fullscreenPerbesar
Penjaga pantai berjaga-jaga saat wisatawan berenang di pantai saat menikmati liburan di pulau Boracay, provinsi Aklan, Filipina, 25 April 2018. Pantai pulau Boracay memiliki pasir yang putih dan air yang jernih kebiruan yang menjadi magnet kedatangan 2 juta turis ke sana setiap tahunnya. AP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Filipina mengumumkan kebijakan baru untuk perjalanan antar-negara pada Jumat, 14 Januari 2022, untuk mencegah penyebaran Omicron. Dalam kesempatan itu, otoritas Filipina menyampaikan negara-negara yang masuk dalam daftar merah dan hijau serta syarat masuk untuk wisatawan mancanegara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sekretaris Kabinet Karlo Nograles mengatakan, mulai 16 Februari 2022 nanti, Filipina hanya menerima pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Batas waktu tes PCR yang sebelumnya 72 jam sebelum berangkat dipersingkat menjadi 48 jam dengan hasil negatif Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menerapkan ketentuan pengecualian vaksinasi untuk orang asing, termasuk diplomat, anak-anak, dan orang yang tidak dapat divaksinasi dengan alasan kesehatan," kata Karlo Nograles seperti dikutip dari The National News. Setiap wisatawan asing yang datang harus menjalani karantina selama tujuh hari dan menjalani tes PCR lanjutan pada hari ketujuh.

Mereka yang belum divaksin atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama harus menjalani karantina selama sepuluh hari. Khusus untuk wisatawan dari India, Indonesia, dan Jepang, yang sudah divaksin dan memenuhi syarat, tidak perlu menjalani karantina. Mereka hanya perlu memantau sendiri gejala selama tujuh hari setelah keberangkatan.

Mengenai negara-negara yang masuk daftar merah dan hijau untuk perjalanan, Filipina memasukkan pelancong asal Arab Saudi, Kanada, dan Spanyol ke dalam daftar merah. Daftar merah ini berlaku mulai 16 - 31 Januari 2022.

Kendati pemerintah Filipina memasukkan beberapa negara ke dalam daftar merah, mereka melarang warganya untuk bepergian ke sana. Hanya saja, ada ketentuan tambahan bagi warga Filipina yang ingin berkunjung ke negara dalam daftar merah. Salah satunya, harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Sementara negara-negara yang masuk dalam daftar hijau Filipina adalah Bangladesh, Kepulauan Virgin Britania Raya, Djibouti, Gambia, Hong Kong, Jepang, Montserrat, Oman, Saba (Kota Khusus Kerajaan Belanda), Sierra Leone, Timor-Leste, Benin, Cina, Guinea Khatulistiwa, Ghana. Ada pula India, Kosovo, Maroko, Pakistan, Saint Barthelemy, Sint Eustatius, Uganda, Bhutan, Pantai Gading, Kepulauan Falkland, Guinea, Indonesia, Kirgistan, Niger, Paraguay, Senegal, dan Taiwan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus