Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Meryke Harris Pohu selaku nenek dari bocah ACD resmi mempolisikan artis Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya atas tudingan eksploitasi anak dan penculikan, beberapa hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agustinus Nahak selaku pengacara dari Meryke meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz untuk memberikan perhatian khusus dalam perkara ini karena menyangkut permasalahan anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah siapkan screenshoot Instagram, semua bukti-bukti kami sudah kasih ke polisi Polda Metro Jaya. Kapolda kami harapkan ada atensi karena ini menyangkut anak di bawah umur," ujar Agustinus Nahak saat ditemui di gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.
Pasal yang dilaporkan kepada Tyas Mirasih tergolong berat, yaitu pasal soal penculikan dan eksploitasi anak yang ancaman hukuman dari 2 pasal tersebut di atas 5 tahun.Tyas Mirasih. Instagram
"Saat ini ada 2 laporan, membawa anak kecil, membawa pergi tanpa izin atau sepengahuan pemegang hak wali ancamannya 7 tahun, Pasal 332. Kedua, ancaman soal eksploitasi anak ancamannya 10 tahun penjara," kata pengacara Meryke.
Sunan Kalijaga yang juga tim pengacara Meryke mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya meskipun Tyas Mirasih sudah mengembalikan ACD ke tangan Meryke, selaku pemegang putusan pengadilan soal hak asuh anak.
Baca: Tyas Mirasih Dilaporkan ke Polisi
"Enggak akan dicabut. Hukum itu kan keseimbangan. Dia kan melapor dan klien kami akan diperiksa, biarkan dia juga diperiksa biar merasakan hal yang sama," ungkap Sunan Kaligaja.
TABLOIDBINTANG.COM