Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus I Gede Aryastina atau Jerinx SID dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 2 Agustus 2022. Permohonannya dikabulkan sehingga statu Jerinx kini adalah cuti bersyarat.
Nora Alexandra menjemput Jerinx yang keluar dari lapas sekitar pukul 11.25 WITA. Jerinx mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah. Jerinx mengucapkan terima kasih kepada Nora yang selalu setia mendampinginya termasuk di saat sulit.
"Terima kasih dan salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh, tetap ada," kata Jerinx sambil merangkul dan mencium pipi Nora. "Tetap ada bukan di saat senang saja, tapi susah juga ada," kata Nora menambahkan.
Setelah bebas bersyarat, Jerinx dan Nora langsung menghabiskan waktu bersama. Dalam video yang diunggah di Instagram Story beberapa jam lalu, Nora terlihat berada di dalam mobil bersama Jerinx. Keduanya bernyanyi bersama di dalam mobil diiringi oleh Jerinx yang memetik gitarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada kesempatan yang sama, Nora diminta Jerinx untuk mengunggah foto terbaru mereak di dalam mobil. "Disuruh post foto katanya berdua, yaudah ini udah tak post ya," tulis Nora di Instagram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai bebas dari penjara di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Selasa 2 Agustus 2022. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan cuti bersyarat yang diajukan penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) tersebut hingga 1 Desember 2022 dengan menjalani program pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana juga ikut menjemput kliennya bersama Nora pagi tadi. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas kepolisian Lapas Kerobokan. Selain itu, Gendo mengatakan kalau pembebasan bersyarat Jerinx ini merupakan hasil dari kerja keras Nora yang menjadi penjamin.
"Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi. Terimakasih bApak Kalapas , Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl yang telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu," tulis Gendo di Instagram.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022 terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Pada 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan dari Rutan Salemba agar ibunya bisa mudah menengok anaknya.
Beberapa hari sebelum Jerinx SID divonis, Nora mengungkapkan harapannya setelah sang suami bebas. Ia ingin Jerinx fokus pada rumah tangganya dan tidak lagi terlibat kasus hukum. "Tetap semangat, nanti bebas tolong jaga aku, tata rumah tangga kita agar tentram, damai," tulis Nora di Twitter pada Jumat, 18 Februari 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.