Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah mengembangkan kasus illegal access dengan modus pembobolan kartu kredit atau carding. Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang berhasil ditangkap, ada 6 artis yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Enam artis tersebut adalah Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, dan Ruth Stefani. "Para artis dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotel," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 27 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiket-tiket yang diberikan kepada para artis tersebut, kata dia, di antaranya merupakan hasil kejahatan carding. Namun, ada juga yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan Booking.com. "Membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara ilegal," ucap perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu.
Kasus ini berawal dari akun di instagram yang menjual tiket dan menawarkan promo penerbangan hingga hotel. Namun, pelaku menjual tiket yang didapatkannya secara ilegal, yakni dengan cara membeli dan melakukan pembayaran dengan membobol kartu kredit orang lain.Tyas Mirasih. Tabloidbintang.com
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari kasus itu kami menahan tiga pelaku. Satu yang bagian menyambungkan ke artis, sedangkan dua eksekutornya yang mendapatkan kartu kredit orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, 26 Februari 2020.
Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada para artis setelah sehari sebelumnya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih urung datang untuk diperiksa sebagai saksi. "Akan kami layangkan pemanggilan kepada para artis tersebut. Tentu dalam kapasitas sebagai saksi," katanya.
Pada pengungkapan kasus itu, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler, dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. "Karena para tersangka dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain," katanya.