Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Kasus Carding, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Ikut Terseret

Penyidik dari Polda Jawa Timur telah memanggil Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih bersama 4 artis lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus carding.

28 Februari 2020 | 14.03 WIB

Gisella Anastasia saat melakukan konfrensi pers soal fitnah terhadap dirinya di Senayan City, Jakarta. TEMPO/Chitra Paramaesti
Perbesar
Gisella Anastasia saat melakukan konfrensi pers soal fitnah terhadap dirinya di Senayan City, Jakarta. TEMPO/Chitra Paramaesti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah mengembangkan kasus illegal access dengan modus pembobolan kartu kredit atau carding. Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang berhasil ditangkap, ada 6 artis  yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Enam artis tersebut adalah  Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, dan Ruth Stefani. "Para artis dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotel," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 27 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tiket-tiket yang diberikan kepada para artis tersebut, kata dia, di antaranya merupakan hasil kejahatan carding. Namun, ada juga yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan Booking.com. "Membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara ilegal," ucap perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu.

Kasus ini berawal dari akun di instagram yang menjual tiket dan menawarkan promo penerbangan hingga hotel. Namun, pelaku menjual tiket yang didapatkannya secara ilegal, yakni dengan cara membeli dan melakukan pembayaran dengan membobol kartu kredit orang lain.Tyas Mirasih. Tabloidbintang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari kasus itu kami menahan tiga pelaku. Satu yang bagian menyambungkan ke artis, sedangkan dua eksekutornya yang mendapatkan kartu kredit orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, 26 Februari 2020.

Penyidik akan  melayangkan surat panggilan kepada para artis setelah sehari sebelumnya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih urung datang untuk diperiksa sebagai saksi. "Akan kami layangkan pemanggilan kepada para artis tersebut. Tentu dalam kapasitas sebagai saksi," katanya.

Pada pengungkapan kasus itu, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler, dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. "Karena para tersangka dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain," katanya.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus