Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim kasus pungutan liar (pungli) dan nuthuk (menaikkan) harga selama libur Lebaran masih nihil alias tak ada laporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejauh ini kami belum menemukan adanya aduan (warga dan wisatawan) soal kuliner atau parkir nuthuk harga, tidak ada," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo pada Selasa, 16 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak adanya aduan soal nuthuk harga pada libur Lebaran ini menurut Singgih karena sudah diantisipasi sejak jauh hari sebelumnya. Pemerintah Kota intens mengumpulkan pelaku pariwisata seperti andong, parkir, becak, pedagang kaki lima (PKL) hingga pihak hotel.
"Kami sudah wanti-wanti (peringatkan) betul pelaku wisata soal hospitality dengan keramahtamahan, dengan standar harga, semua pijakanya harus regulasi," ujarnya.
Pemerintah DIY dan Kota Yogyakarta pun, kata Singgih, juga mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial atau medsos resmi. Jadi, Pemerintah Kota akan langsung menindaklanjuti segala aduan terkait aksi nuthuk.
"Tak hanya sebelum Lebaran, saat libur dan setelah libur kami masih monitoring, kami patroli dengan mengaktifkan petugas di pos-pos pengamanan yang masih beroperasi," kata dia.
Adapun Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Inspektur Jenderal Polisi Suwondo Nainggolan menyatakan, sejak libur Lebaran hingga hari ini mereka belum menerima adanya laporan pungutan liar (pungli) di wilayah DIY. "Belum ada sampai hari ini (laporan soal pungli), kalaupun ada itu akan diselesaikan wilayah, lalu dilaporkan, tapi sampai saat ini belum ada laporan," kata Suwondo Selasa.
Aksi nuthuk biasanya terjadi saat momentum liburan, seperti libur Lebaran. Untuk mengantisipiasi aksi tersebut, Pemerintah DIY membuka layanan aduan melalui akun media sosial atau medsos Instagram resmi @humasjogja.
Aksi nuthuk di Yogyakarta, terutama saat masa libur panjang, sering kali viral di media sosial yang dikelola warga sipil. Berbagai penindakan tegas sudah dilakukan mulai dari sanksi penutupan usaha sampai menyeret pelakunya ke meja hijau dengan pasal tindak pidana ringan dan denda.
Pilihan Editor: Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak