Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Kota Yogyakarta Bersihkan Sampah Visual

Kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta merupakan daerah yang terlarang untuk baliho atau reklame.

14 Mei 2025 | 10.11 WIB

Proses pembongkaran reklame liar di Kota Yogyakarta, Selasa (13/5). Dok. Pemkot Yogyakarta
Perbesar
Proses pembongkaran reklame liar di Kota Yogyakarta, Selasa (13/5). Dok. Pemkot Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menggencarkan patroli untuk membersihkan baliho maupun reklame liar yang kian marak. Reklame - baliho tak berizin dengan ukuran-ukuran jumbo itu tak hanya memicu sampah visual di Kota Wisata itu, namun juga ditaksir memicu kerugian daerah hingga miliaran rupiah karena tak memberikan kontribusi pajak bagi pemerintah setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami gencarkan menyisir dan membersihkan baliho serta reklame liar yang kemarin dikritisi Presiden Prabowo saat (retret kepala daerah) di Magelang," kata Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat retret kepala daerah pada akhir Februari 2025 lalu, Prabowo sempat menyoroti tentang kebersihan dan tata kelola kota-kota di Indonesia. Tak hanya soal sampah konvesional, Prabowo kala itu juga menyoroti persoalan sampah visual yang terjadi hampir di seluruh kota Indonesia. Prabowo pun menyinggung banyaknya baliho dan kabel listrik yang kian membuat pemandangan tampak semrawut.

Pembersihan Bertahap

Hasto menuturkan, pembersihan sampah visual memang tak bisa dilakukan satu hari selesai. Namun akan digiatkan secara bertahap dan terarah sekaligus disertai upaya mengantisipasi munculnya sampah visual di titik yang telah dibersihkan. 

"Misalnya hari ini kami mulai pembersihan reklame dan baliho liar di kawasan ruang publik seperti taman kota karena sangat mengganggu etika dan estetika," kata dia.

Hasto menuturkan reklame dan baliho jumbo tak berizin yang berada di pusat Kota Yogyakarta sendiri yang terdata saat ini sudah sekitar 40-an buah. Proses pembongkaran tiap reklame itu tak mudah. Sebab, sebagian besar pembongkaran reklame itu harus menggunakan kendaraan crane yang tentu cukup menyita waktu karena musti dilakukan penuh kehati hatian.

Kerugian Miliaran Rupiah

Kerugian yang dialami pemerintah daerah akibat reklame liar itu ditaksir miliaran rupiah. Hasto mengkalkulasi kasar, jika satu baliho atau reklame pajak pemasangannya sekitar Rp 150 juta per tahun, maka jika ada 40 unit totalnya ada Rp 6 miliar pemasukan yang tak diterima kas daerah.

Hasto sebelumnya mengungkap, salah satu hal yang ingin diwujudkannya untuk Kota Yogyakarta ke depan menjadikannya seperti The Little Singapore atau Singapura Kecil. Yang menekankan tata kelola kota yang mengedepankan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan, termasuk dari sampah visual.

Adapun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menuturkan, sejak UNESCO menetapkan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarya sebagai warisan tak benda dunia medio 2023, diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sumbu Filosofi. 

Dengan peraturan gubernur itu, Octo menuturkan, jumlah reklame yang beredar akan lebih terbatas atau dikurangi. Sebab kawasan Sumbu Filosofi yang dilalui area garis imajiner melintasi Tugu Yogyakarta- Malioboro- Titik Nol Kilometer akan dibebaskan dari reklame atau baliho. 

"Kami masih merumuskan dengan Pemerintah Provinsi DIY terkait titik-titik di kawasan Sumbu Filosofi yang terlarang untuk reklame,” kata Octo. Yang diperbolehkan terpasang di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta hanyalah papan-papan usaha dari pertokoan yang ada di jalur itu. 

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus