Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Mau ke Liburan ke Bandung? Cek Kriteria Pendatang yang Wajib Rapid Test Antigen

Kewajiban rapid test antigen tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal protokol kesehatan perjalanan oleh Wali Kota Bandung.

22 Desember 2020 | 10.32 WIB

Suasana sore di kawasan wisata hantu Alun-Alun Bandung, Jawa Barat, Ahad, 28 Juni 2020. Sebagian warga tetap mengadopsi adaptasi kebiasaan baru sementara sebagian lainnya mengabaikan protokol kesehatan saat berkunjung ke kawasan wisata di pusat kota ini. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Suasana sore di kawasan wisata hantu Alun-Alun Bandung, Jawa Barat, Ahad, 28 Juni 2020. Sebagian warga tetap mengadopsi adaptasi kebiasaan baru sementara sebagian lainnya mengabaikan protokol kesehatan saat berkunjung ke kawasan wisata di pusat kota ini. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung mengimbau warga dari luar kota agar melakukan tes cepat atau rapid test antigen jika akan berkunjung ke Kota Bandung paling lama tiga hari sebelum kedatangan.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin, 22 Desember 2020.
Hal tersebut, menurut Oded, tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal protokol kesehatan perjalanan tertanggal Senin 21 Desember 2020. Imbauan itu tertuang pada poin 4b yang ditujukan kepada pengguna kendaraan di darat pribadi maupun umum.
 
Meski bersifat imbauan, ada kategori yang diwajibkan untuk tes cepat antigen dalam surat edaran itu. Pada poin 4a, tes cepat antigen diwajibkan untuk warga yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota.
 
"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Oded.
 
Adapun dalam surat edaran itu pada poin 4d ada kelompok yang dikecualikan kewajibannya untuk ikut tes cepat antigen, yakni anak berusia di bawah 12 tahun. Kelompok usia anak itu tidak diwajibkan untuk tes RT PCR maupun tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan.
 
Namun pada poin 5, Oded tetap mewajibkan setiap individu agar menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta tidak berkerumun.
 
Selain itu, setiap individu diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes cepat antigen maupun tes usap Covid-19 ketika berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kota Bandung.
 
Oded pun berharap masyarakat, baik warga yang berdomisili di Kota Bandung maupun warga luar kota agar turut membantu komitmen pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Sangat diperlukan komitmen bersama antara perintah daerah, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus