Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Reza Artamevia Tanggapi Soal Ritual Seks Bebas Gatot Brajamusti

Di hadapan majelis hakim, Reza Artamevia menepis tuduhan ada ritual khusus dilakukan Gatot Brajamusti sebelum menyetubuhi korbannya

10 Januari 2018 | 07.46 WIB

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Perbesar
Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan pengadilan, Reza Artamevia akhirnya hadir dan memberikan kesaksiannya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur oleh terdakwa Gatot Brajamusti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Di hadapan majelis hakim, Reza Artamevia menepis tuduhan ada ritual khusus dilakukan Gatot Brajamusti sebelum menyetubuhi korbannya. Reza juga menyampaikan kesaksian bahwa pria yang akrab disapa Aa Gatot tidak melakukan seks bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi sudah clear ya tidak ada yang namanya ritual seks. Dan pada saat melakukan hubungan (badan), itu setelah pernikahan," kata Ahmad Rifai, selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.

Saat membuat laporan polisi pada 2016 silam, pihak CT, korban Gatot Brajamuati, menyebut sempat ada ritual berupa mengkonsumsi aspat--belakangan diketahui sebagai narkoba jenis sabu--sebelum Gatot melakukan hubungan badan dengan korban-korbannya.

Sebelunya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Reza dan artis Elma Theana. Namun baru hari ini Reza memenuhi panggilan. Sedangkan Elma belum diketahui kabarnya. "Jaksa sudah mengajukan permohonan penjemputan paksa," ujar JPU, Hadiman.

Hadiman mengatakan, Reza dan Elma akan dimintai keterangan ihwal dugaan tindakan asusila yang dilakukan Gatot.Dugaan itu dilaporkan perempuan berinisial CT, yang mengaku telah menjadi korban saat tinggal di pedepokan Gatot. Jaksa menilai Reza dan Elma mengenal Gatot cukup lama. Bahkan mereka juga pernah tinggal di pedepokan Gatot.

Selain terkait dengan perkara asusila, Gatot Brajamusti didakwa untuk pemilikan senjata ilegal dan satwa dilindungi. Polisi telah menyita seekor burung elang brontok yang masih hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan tersebut ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu, polisi menyita pistol jenis Glock dan Walther lengkap dengan ratusan amunisinya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus