Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Konten kreator Ria Yunita alias Ria Ricis mengungkap bahwa dirinya telah menjadi korban ancaman dan pemerasan selama lima hari terakhir. Pada Jumat, 7 Juni 2024, Ria Ricis melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Ria Ricis kemudian datang memenuhi pemeriksaan tiga hari setelahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Ancamannya) selama lima hari terakhir. Mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu," ujar Ria Ricis, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2024.
Foto dan Video Pribadi Ria Ricis Terancam Disebarkan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengungkapkan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar sejumlah uang. Meskipun tidak merinci kronologinya, Ria Ricis menyatakan bahwa tidak hanya dirinya yang terancam, tetapi juga keluarga hingga tim manajemennya.
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” imbuh Ria.
Adik dari aktris sekaligus penulis Oki Setiana Dewi itu juga menuturkan, saat ini seluruh bukti dan dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan kepada pihak penyidik. Dia berharap, Polda Metro Jaya dapat segera menangkap pelaku. "Karena memang penggunaan medsos sekarang sudah semakin melebar. Kita takutnya disalah gunakan," tutur Ria Ricis.
Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penerimaan laporan dari Ria Ricis pada 7 Juni 2024. "Sekitar 7 Juni ada kasus terkait adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Ade merinci, ancaman yang dialami Ria Ricis melalui media elektronik, di mana pelaku mengancam akan menyebarkan materi pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang sejumlah Rp 300 juta. "Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta," kata dia.
Ade belum mau membeberkan lebih lanjut terkait kronologi ancaman dan pemerasan tersebut. Dia hanya menyebutkan, pelaku sempat meminta Ria Ricis untuk mengirimkan Rp 300 juta ke nomor rekening atas nama Jeki.
Namun, identitas pelaku belum terungkap. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut melalui Subdit Siber Ditreskrimsus. "Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar Ade.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO