Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Kartika Putri siap melakukan upaya hukum lanjutan setelah Richard Lee memenangkan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses. Diwakili pengacaranya, Kartika Putri tetap akan meneruskan proses hukum untuk menjerat Richard Lee.
"Silakan saja kalau saudara Richard Lee mau melakukan upaya hukum, terkait dengan kemenangan praperadilan, akan tetapi perlu diingat bahwa perkara ini masih akan tetap berlanjut," kata Brian Praneda dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Jumat, 18 November 2022.
Setelah 2 tahun bergulir, Richard Lee kini sudah tidak lagi menyandang status tersangka atas laporan yang diajukan oleh Kartika Putri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee tidak sah pada tahap praperadilan, Senin, 14 November 2022.
Meski demikian, menurut kuasa hukum Kartika Putri, penetapan tersangka yang sudah dinyatakan tidak sah tersebut bukanlah akhir dari perkara ini. "Secara materiil ini sudah dinyatakan lengkap, status tersangka bukan berarti dihentikan penyidikannya, masih terdapat upaya-upaya hukum lainnya nanti," kata Brian Praneda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokter Richard Lee. Youtube.
Tim kuasa hukum belum mau membeberkan upaya hukum lanjutan yang akan Kartika Putri tempuh. Saat ini istri Usman bin Yahya itu masih fokus terhadap buah hati keduanya yang baru lahir pada pertengahan Oktober lalu. "Untuk saat ini dia (Kartika Putri) hanya sebatas mendengarkan saja, belum mau untuk memberikan pendapat apapun," kata Brian Praneda.
Richard Lee menggelar konferensi pers untuk memberikan pernyataan perihal kemenangannya dalam praperadilan yang diajukan bersama kuasa hukumnya. "Klien kami, dokter Richard Lee mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses. Dan melalui praperadilan tersebut, klien kami telah ditetapkan bahwa status tersangka pada pencemaran nama baik dan ilegal akses tidak sah secara hukum. Penyitaan barang-barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya melalui timsus itu juga dinyatakan tidak sah dan putusan itu telah inkrah," kata Reyno Romein, kuasa hukum Richard Lee saat jumpa pers pada Rabu, 16 November 2022, dikutip dari kanal Youtube dr. Richard Lee, MARS.
Dalam kesempatan tersebut, Richard Lee mengaku penasaran dengan tanggapan Kartika Putri tentang putusan ini. Menurut Richard Lee, Kartika Putri tidak lagi aktif berbicara di media sosial tentang perkara ini. "Sekarang dia jadi pendiam, coba ditanya dong 'Kok jadi pendiam? Sekarang enggak ada statusnya, enggak ada Story Instagramnya?' Tolong dong komentarlah," kata Richard Lee.
Richard Lee masih berat untuk bisa memaafkan Kartika Putri dan para pihak lain yang membuatnya sempat ditangkap paksa di rumahnya dan ditahan. "Saya masih ada kemarahan yang luar biasa dalam hati saya, enggak bisa saya tutupi, saya enggak bisa pura-pura. Kalau ngomongin saya maafin, saya belum bisa sampai detik ini dan saya tidak akan memaafkan orang tersebut, siapapun, baik artisnya, orang-orang yang menzalimi saya, orang yang mengangkat saya dari rumah saya, orang yang mengkriminalisasi saya, orang yang tahu saya tidak bersalah tapi dipaksakan bersalah, saya tidak memaafkan mereka," katanya. "Saya mungkin tidak bisa balas mereka di hukum, tapi Tuhan yang akan membalasnya semua."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.