Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Setelah Kartu Saku, Bali Buat Barcode Berisi Larangan dan Kewajiban Wisatawan Asing

Larangan dan kewajiban bagi wisatawan asing di Bali itu disediakan dalam tiga bahasa.

24 Juni 2023 | 07.27 WIB

Ilustrasi wisatawan asing di Indonesia. Dok. Kemenparekraf
Perbesar
Ilustrasi wisatawan asing di Indonesia. Dok. Kemenparekraf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah membuat larangan dan kewajiban bagi wisatawan mancanegara atau WNA dalam bentuk kartu saku, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali membuat dalam bentuk kode batang atau barcode yang dapat dipindai. Barcode itu ditempatkan di area pemeriksaan identitas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Untuk memudahkan wisatawan asing, mereka bisa langsung memindainya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imigrasi menempelkan sekitar 32 stiker di 16 konter tempat pemeriksaan imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dipindai barcode itu akan menampilkan delapan larangan dan 12 kewajiban yang perlu diperhatikan wisatawan mancanegara selama mereka berlibur di Bali.

Bagi turis asing yang baru tiba, Imigrasi pun mengimbau untuk memindai kode batang tersebut.

Larangan dan kewajiban tersebut termuat dalam tiga bahasa, yakni bahasa Inggris sebagai bahasa internasional serta bahasa India dan Mandarin mengingat kunjungan wisatawan asing dari dua negara itu tertinggi di Bali. Selanjutnya akan dibuat juga dalam bahasa Rusia dan Jepang.

Langkah tersebut merupakan upaya untuk terus mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma di Bali. Terlebih, belakangan tercatat sejumlah kejadian wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji atau pelanggaran hukum dan berujung deportasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai sebelumnya sudah membagikan sekitar 1.000 kartu larangan dan kewajiban kepada turis asing. Kartu berwarna merah itu diberikan kepada turis asing sesaat setelah petugas memberikan stempel imigrasi di paspor.

Adapun isi larangan dan kewajiban itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama di Bali. Beberapa larangan dan kewajiban itu antara lain memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan, menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali serta memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus