Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Skuter Listrik Masih Beroperasi Sembunyi-Sembunyi di Jalanan Yogya, Elemen Warga Desak Penertiban

Sampai saat ini skuter listrik masih beroperasi seperti di Jalan Margo Utomo (selatan Tugu Jogja), sedangkan untuk Jalan Malioboro sudah tidak lagi.

9 Januari 2023 | 09.06 WIB

Skuter listrik masih beroperasi di jalanan raya Kota Yogyakarta meski sudah dilarang. Dok. Forpi Kota Yogyakarta
Perbesar
Skuter listrik masih beroperasi di jalanan raya Kota Yogyakarta meski sudah dilarang. Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mendapati masih beroperasinya jasa persewaan skuter listrik di area terlarang kepada para wisatawan. Praktek persewaan skuter listrik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi memanfaatkan kunjungan wisatawan yang tinggi di Yogyakarta, terutama saat libur panjang atau akhir pekan.

Skuter Listrik di Selatan Tugu Jogja

"Sampai saat ini kami masih menjumpai skuter listrik beroperasi seperti di Jalan Margo Utomo (selatan Tugu Jogja), sedangkan untuk Jalan Malioboro sudah jarang terlihat," kata pegiat Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Ahad,8 Januari 2023. Forpi Yogyakarta terdiri dari berbagai unsur masyarakat Kota Yogyakarta yang memantau sejumlah peraturan pemerintah kota. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kamba mengatakan sebelum adanya Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, skuter listrik marak di jalanan yang menjadi favorit wisatawan berkumpul. Selain di Jalan Malioboro dan Margo Utomo, operasi skuter listrik sebelumnya juga meliputi Jalan Margo Mulyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Adanya peraturan walikota ini yang perlu dikawal agar diterapkan, sehingga skuter listrik tidak beroperasi di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian, karena itu membahayakan pengguna skuter dan pengguna jalan lain," kata dia.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran. "Dalam aturan itu jelas diatur, setiap orang yang melanggar ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif,  mulai teguran lisan hingga pengamanan barang bukti atau penyitaan skuternya," ujar Kamba.

Forpi Kota Yogyakarta pun mendesak adanya ketentuan tersebut sebagai payung hukum bertindak satuan pemerintah yang berwenang. Menurut Kamba, sudah seharusnya tak ada lagi alasan bagi organisasi perangkat daerah pemerintah untuk menindak tegas bagi yang melanggar aturan ini. 

Pelarangan Operasi Skuter Listrik Dapat Dukungan

Forpi Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemkot Yogyakarta melarang pengoperasian atau penggunaan skuter listrik dengan diterbitkannya Perwal 71/2022 ini. Namun regulasi saja jelas tidak cukup tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan diikuti sanksi yang tegas. 

"Kebijkan ini juga harus dimulai dari itikad baik dari pengelola skuter listrik kemudian diikuti penegakan aturan tanpa pandang bulu," kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), baru Kota Yogyakarta yang memiliki regulasi pelarangan skuter listrik di jalan raya ini. "Dengan sudah adanya regulasi itu, kami akan membantu pemerintah kabupaten/kota menertibkan skuter listrik yang melanggar ketentuan operasional," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus