Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berencana menyalurkan dana hibah pariwisata tahap kedua di 2021. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan penyaluran dan penyerapan anggaran hibah diawasi secara ketat, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan bantuan dana untuk pelaku usaha, dia menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang pada masa pandemi tahun lalu hanya berkisar 4 juta orang, bisa meningkat menjadi 7 juta pada tahun ini. "Kami ingin memberikan program yang membantu, tapi harus tetap benar-benar sesuai dengan standar dan pengelolaan keuangan yang baik," kata Sandiaga Uno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika dana hibah pariwisata tahun lalu menyasar pengusaha akomodasi seperti hotel dan jenis penginapan lainnya serta restoran, tahun ini rencananya akan diperluas ke berbagai subsektor usaha pelancongan. Yang jelas, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hengky Manurung, mengatakan bantuan dana hibah pariwisata berangkat dari kontribusi pelaku usaha terhadap pajak daerah.
Hengky belum bisa memastikan jenis usaha wisata seperti apa bakal menerima dana hibah pariwisata tahap kedua ini. Kementerian Pariwisata juga belum bisa memperkirakan besarannya karena harus memetakan kembali pelaku usaha pariwisata yang benar-benar membutuhkan insentif. Lagipula, menurut dia, pendataan calon penerima harus jelas. "Lihat juga kontribusi mereka terhadap keuangan daerah," ujarnya.
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat, 30 Oktober 2020. Obyek wisata terpopuler di Bali tersebut kembali ramai dikunjungi wisatawan yang sebagian besar turis domestik setelah sempat sepi kunjungan akibat terdampak pandemi COVID-19. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Fadjar Hutomo, mengatakan rencana perluasan hibah masih diusulkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia belum bisa memastikan subsektor pariwisata yang akan menjadi sasaran insentif.
Nilai pajak hotel dan restoran pada 2019 secara nasional mencapai Rp 26 triliun, sedangkan nilai pajak hiburan sebesar Rp 2,5 triliun. Pada hibah tahap pertama pada 2020, pemerintah memakai mekanisme transfer daerah, sehingga kepala daerah harus mengajukan pencairan kepada pemerintah pusat.
Dana hibah tersebut disalurkan pada kuartal terakhir 2020 ke rekening kas umum daerah penerima. Pelaku hotel dan restoran mendapat 70 persen alokasi. Adapun sisanya 30 persen dipakai oleh pemerintah daerah untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.