Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Uji Coba Pungutan Wisatawan Asing, Bali Kumpulkan Dana Rp1,4 Miliar

Dana retribusi pariwisata akan difokuskan untuk penanganan persoalan sampah dan pelestarian budaya Bali

13 Februari 2024 | 12.23 WIB

Wisatawan mancanegara berbaur dengan umat Hindu yang melakukan ritual melukat atau pembersihan diri pada hari Banyu Pinaruh di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Ahad, 21 Mei 2023. Ritual tersebut digelar setiap enam bulan sekali yakni sehari setelah Hari Raya Saraswati oleh umat Hindu untuk menyucikan dan membersihkan diri serta pikiran secara spiritual dengan melakukan ritual pembersihan diri di laut maupun sumber mata air suci lainnya. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Perbesar
Wisatawan mancanegara berbaur dengan umat Hindu yang melakukan ritual melukat atau pembersihan diri pada hari Banyu Pinaruh di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Ahad, 21 Mei 2023. Ritual tersebut digelar setiap enam bulan sekali yakni sehari setelah Hari Raya Saraswati oleh umat Hindu untuk menyucikan dan membersihkan diri serta pikiran secara spiritual dengan melakukan ritual pembersihan diri di laut maupun sumber mata air suci lainnya. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Senin, 12 Februari 2024 di kawasan Sanur, Kota Denpasar. Para turis mancanegara yang akan berwisata ke Pulau Dewata dikenakan retribusi pariwisata atau tourism levy sebesar USD10 atau Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam uji coba kebijakan ini sejak 7 Februari, Pemprov Bali mencatat pemasukan Rp1,4 miliar dari lebih dari 9.000 turis asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, pungutan bagi wisatawan mancanegara ini diterapkan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. 

"Pada tahun ini, dana pungutan akan kita fokuskan terutama untuk penanganan persoalan sampah dan pelestarian budaya," kata dia.

Pajak pariwisata baru Bali berlaku untuk semua pengunjung ke daratan Bali, serta pulau-pulau sekitar Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Wisatawan asing yang datang dari daerah lain di Indonesia melalui penerbangan domestik atau darat juga wajib membayar pajak pariwisata. Anak-anak juga tidak dibebaskan dari pajak.  

Perlu dicatat bahwa pajak pariwisata akan dikenakan per entri. Artinya, island hopper yang merencanakan perjalanan sehari (atau lebih lama) ke destinasi terdekat seperti Lombok dan Flores yang terletak di luar provinsi Bali, harus membayar pajak pariwisata tambahan sebesar Rp150 ribu setelah kepulangan mereka. Untungnya, untuk perjalanan ke Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan, wisatawan tidak perlu membayar pajak pulang pergi ke Bali karena masih di Provinsi Bali.

Pembayaran retribusi ini dilakukan di beberapa titik masuk Bali, termasuk Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Pembayaran tak butuh waktu lama sehingga diharapkan tak ada antrean. 

Tapi jika ingin lebih praktis, wisatawan juga dapat memilih untuk membayar retribusi pariwisata terlebih dahulu di website atau aplikasi Love Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengumuman retribusi pariwisata Bali awalnya dilakukan pada Juli 2023, yang merupakan bagian dari upaya menjaga budaya pulau tersebut dan menghasilkan dana tambahan. Bali sangat bergantung pada pariwisata dan berupaya mencapai keseimbangan antara mempertahankan daya tariknya tapi tetap melestarikan budaya dan pesona tropisnya. 

Pariwisata massal di Bali menimbulkan permasalahan lalu lintas dan sampah. Retribusi ini diharapkan dapat mengatasi dampak negatif pariwisata massal di masa depan.

ANTARA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus