Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais dan adiknya, Firmansyah. Keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, 17 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti kami terakhir periksa satu saksi lagi baru kami simpulkan,” ujar Hengki dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Saksi yang akan diperiksa adalah istri dari Iko Uwais, Audy Item. “Saat memeriksa Iko sebagai saksi, dia menyampaikan ada saksi lain yang melihat kejadian yaitu istrinya,” kata Hengki.
Menurut Hengki, Polres Bekasi Kota akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Audy Item, pekan depan. “Kami akan periksa mungkin hari Senin. Itu berdasarkan keterangan Iko saat diperiksa,” tutur dia.
Setelah itu, kata Hengki, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penyidikan. “Nanti selesai satu saksi lagi terakhir,” ujar Hengki.
Iko Uwais Buka Pintu Damai
Iko Uwais membuka pintu damai bagi pelapor kasus dugaan penganiayaan bernama Rudi. Iko berharap proses perjalanan kasusnya dapat berjalan dengan lancar bahkan kalau bisa berjabat tangan. Pemain film The Raid itu mengaku sangat prihatin dengan kasusnya yang harus melibatkan kepolisian.
"Bisa merepotkan, yang harusnya bisa berkumpul sama keluarga, saya juga harusnya berkumpul sama keluarga. Sekarang akhirnya agak sedikit merepotkan," ujar dia dalam keterangannya usai diperiksa di Polres Metro Bekasi tadi malam, Jumat, 17 Juni 2022.
selanjutnya: Iko Uwais minta maaf
Iko meminta maaf kepada Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Komisaris Ivan Adhitira yang mendampinginya saat pemeriksaan karena sudah mengganggu waktunya. Iko berharap tidak ada lagi perselisihan di antara pelapor Rudi dan keluarganya, serta berharap agar tidak ada lagi masalah seperti yang sedang dihadapinya sekarang.
"Saya sangat prihatin mudah-mudahan dari saya ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini. Saya cinta damai, yang temen-teman harapkan itu harapan kami juga. Doain yang terbaik," kata Iko.
Kasus tersebut bermula dari seseorang bernama Rudi yang melaporkan Iko Uwas dan adiknya Firmansyah di Polres Bekasi Kota dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada Ahad, 12 Juni 2022.
Diperiksa Polisi Selama Dua Jam
Semalam, Iko Uwais bersama adiknya Firmansyah menghadiri penggilan Polres Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi dugaan penganiayaan yang dilakukannya. Keduanya diperiksa selama kurang lebih dua.
“Kami berikan perkembangan hari ini Alhamdulillah saudara Iko Uwais dan Firmansyah telah hadir memenuhi panggilan kami untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Komisaris Ivan Adhitira dalam keterangannya kemarin.
Menurut Ivan, aktor film laga dan adiknya sudah dimintai keterangan dan membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara interogasi. Kemudian, Ivan melanjutkan, polisi akan melakukan penelitian dan analisa untuk mekanisme pemeriksaan selanjutnya.
Selama dua jam di Polres Bekasi, Ivan menjelaskan Iko Uwais dicecar dengan 14 pertanyaan, sementara Firmansyah 13 pertanyaan. "Status saudaras Iko dan Firmansyah masih saksi dari peristiwa yang dilaporkan saudara R," kata Ivan.