Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Bidang Operator IT Triyadi Widya Azizah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada 20 Mei 2024. Pengacara korban berinisial LN dari Glory Lawyers Advocate and Legal Contultant, Muhammad Priyogo, mengatakan tindakan Triyadi sebagai aparatur sipil negara atau ASN tak pantas dilakukan terhadap CPNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kok bisa terjadi di institusi penegak hukum seperti kejaksaan,” kata Priyogo saat ditemui di Pelataran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan kliennya mendapat perlakuan tak terpuji itu ketika berada di ruang operator IT di Kantor Kejaksaan Tinggi Tapanuli Selatan. Dia menyebut Triyadi mencoba melecehkan LN ketika sedang tertidur.
Meski sudah meminta maaf kepada kliennya, Prayogo mengatakan perbuatan Triyadi tak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, dia berharap laporannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ini bisa memberi sanksi kepada Triyadi.
“Hukuman disiplin hingga pemecatan,” kata dia.
Selain melapor ke Kejaksaan Agung, Triyoga mengatakan kliennya juga telah melaporkan Triyadi ke Polres Tapanuli Selatan pada 21 Mei kemarin. Laporan itu teregister dengan nomor nomor STTLP/B/170/V/2024/SPKT.
Dalam laporan polisi yang dibaca Tempo, Triyadi diduga melecehkan LN ketika dia dan Triyadi dalam satu ruangan di kantor operator IT. Ketika itu, Triyadi disebut berulang kali menyentuh tangan LN. Ketika tertidur, Triyadi menyentuh pipi LN yang membuatnya langsung terbangun.
“Saya menolak, beberapa detik kemudian dengan penuh hawa nafsu langsung menyodorkan kepalanya untuk mencium bibir saya,” kata LN dalam laporan polisi itu.
Usai peristiwa itu, LN mengaku langsung menghubungi koleganya untuk memberitahu pelecehan seksual. “Malam harinya saya memberitahu perbuatan itu kepada Jaksa Fungsional bernama Jovi Andreas Bachtiar,” kata LN.