Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bareskrim Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM

Bareskrim mulai mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan tenaga surya di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

7 Juli 2024 | 17.11 WIB

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Perbesar
Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atau Ditjen EBTKE Kementerian ESDM masih berada di tahap awal. Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ahmad Sulaiman, mengatakan pemeriksaan para saksi nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Nanti pada waktu yang tepat dan fakta terkonstruksi secara sempurna akan disampaikan," ujar Sulaiman melalui pesan singkat kepada Tempo, Minggu, 7 Juli 2024. Sebelumnya, tim penyidik dari Bareskim Polri telah menggeledah kantor Ditjen EBTKE pada Kamis, 4 Juli 2024. Proses penggeledahan itu berlangsung sekitar 12 jam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa, membenarkan pertanyaan Tempo, bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan  penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM yang dimenangkan oleh PT Lembaga Elektronika Nasional Industri (PT LEN) pada 2020 lalu. 

PT LEN merupkan salah-satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Arief juga membenarkan pengusutan ini berkaitan dengan PT LEN Industri yang seharusnya gugur dalam proses lelang, tapi justru dimenangkan. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskim, mereka menyita dokumen, bukti  eketrenik, personal computer (PC) hingga gawai.

Saat ditanya Tempo, apakah ia akan memanggil pejabat EBTKE yang menjabat pada periode tersebut, Arief mengatakan, bahwa semua pihak yang  terkait dalam perkara akan dimintai keterangan. 

Perlu diketahui, PJUTS  merupakan salah satu program yang dikembangkan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih. Proyek ini menjadi bagian dari target Emisi Bersih atau Net Zero Emission (NZE) 2060.

Dengan pemasangan PJUTS, pemerintah daerah ditargetkan bisa menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan. Pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS kepada empat pemerintah kabupaten dan kota, yaitu regulator Batam, Pati, Bojonegoro, dan Tuban.

Pemerintah Kota Batam menerima 940 unit PJUTS yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM pada 2023. Hingga 2022, sudah ada 22.546 unit PJUTS yang dibangun, setara penerangan jalan di 36 provinsi.

Tempo telah berusaha menghubungi sekretaris perusahaan PT LEN Industri, Irlan Budiman, untuk meminta konfirmasi pada 5 Juli dan 7 Juli 2024  . Namun, hingga berita ini tayang belum ada jawaban.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus