Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkoba, Kamis 5 Juli 2018. Barang bukti terdiri dari jenis sabu seberat 12,92 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 9.931 butir.
“Barang bukti ini berasal dari dua kasus yang berbeda, yakni di Pekanbaru dan Jakarta,” ujar Kepala BNN Heru Winarko saat memimpin jalannya pemusnahan tersebut, pada Kamis 5 Juli 2018.
Baca:
BNN Akui Terus Amati Lima Tempat Hiburan Malam
Heru menerangkan, penangkapan di Pekanbaru, Riau, dilakukan pada 14 Mei 2018. Saat itu petugas BNN bergerak ke dua tempat, pertama Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ Nomor 5, dan kedua ke sebuah rumah toko di Jalan Satria.
Dari kedua tempat itu, petugas BNN menyita seluruhnya 7,93 kilogram sabu dan 9.900 butir ekstasi. “Kami menangkap tiga orang dalam penggerebekan ini, yakni AY, M, dan W,” katanya.
Baca:
Begal Bawa Kabur Dokumen Negara, Polisi Tunggu Keterangan Korban
Staf Presiden Dibegal, KSP Bantah Dokumen Negara Melayang
Sisa barang bukti berasal dari penyitaan di dermaga Muara Angke, Jakarta utara, pada 17 Mei 2018. Petugas BNN menyergap tersangka kurir yang sedang melakukan pengiriman paket narkoba juga dari Riau.
Sebanyak 5,14 kilogram sabu disita dan diikuti penangkapan terhadap empat orang lainnya di sejumlah lokasi berbeda dalam pengembangan kasus tersebut. Paket narkoba yang disita di Muara Angke terbungkus dalam kemasan teh merek Cina.
Pemusnahan atas seluruh barang bukti itu dilakukan dengan cara memasukkan ke tungku pembakaran di halaman belakang BNN. "Sekitar satu setengah jam pembakarannya," ujar seorang petugas yang menjadi operator tungku itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini