Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bos PT SHB Enik Waldkonig Terjerat TPPO Ferienjob Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Enik Waldkonig mengungkap kliennya sempat beda pendapat dengan para tersangka TPPO ferienjob soal narasi magang

30 Maret 2024 | 10.17 WIB

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Perbesar
Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Enik Rutita alias Enik Waldkönig, disebut tak menyetujui ferienjob ke Jerman diklaim sebagai program magang mahasiswa. Bos PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) itu sudah mencurigai ada yang ganjil dalam program magang magasiswa yang ditawarkan para tersangka lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bu Enik paham, magang dan praktik kerja ini ada satu tipu muslihat, ada keterangan yang tidak benar it dengan peserta yang diberangkatkan," kata penasihat hukum Enik, Husni Az-Zaki, pada Jumat, 29 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zaki menyebut kliennya menyatakan program ferienjob yang resmi dari pemerintah Jerman tak harus mahasiswa aktif yang melakoninya. Mahasiswa cuti atau menempuh skripsi pun bisa bekerja di Jerman selama masa liburan. “Toh mahasiswa cuti dan skripsi statusnya masih mahasiswa," kata Zaki.

Namun pendapat itu dipatahkan oleh Amsulistiani alias Ami Ensch dan Sihol Situngkir serta pihak kampus ketika sosialisasi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Bareskrim Polri telah menetapkan Enik, Ami, dan Sihol, serta dua dosen sebagai tersangka dugaan TPPO berkedok ferienjob ini. 

Kendati demikian, Zaki mengakui kliennya pernah meneken MoU dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) soal program ferienjob ini. Namun, kata dia,  isinya di luar konteks perjanjian. 

Zaki menyebut dari pihak kampus selain UNJ, ada Sihol Situngkir, serta Ami Ensch dari CVGEN. "Nah mereka bilang, ini harus dengan bahasa magang. Mahasiswa aktif, berarti harus bahasa magang," kata Zaki.

Menurut dia, Sihol dan Ami Ensch serta pihak kampus masih meyakini bahwa jam libur Indonesia dengan Jerman berbeda. 

Narasi Magang Dipersoalkan Sejak Awal

Zaki menyebut kisruh penggunaan narasi magang ini sudah muncul sebelum mahasiswa berangkat ke Jerman. CV GEN, kata Zaki, bahkan telah membuka pelayanan untuk kepesertaan mahasiswa, termasuk urusan dokumen hingga visa.

"CV GEN ini perusahaan jasa penyedia portal website tapi mau memvalidasi, bisa menerima  pembayaran dengan dalih manajemen SHB gagal fungsi," kata Az-Zaki.

Zaki juga menjelaskan soal adanya tipu muslihat yang kliennya curigai dari awal. Ketika itu, Enik Rutita, SBH, dan CV Gen membuat acara di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dalam kegiatan itu CV Gen mendesak Enik menandatangani dokumen yang belum dibaca secara menyeluruh. Desakan itu berupa upaya untuk menakuti-nakuti kampus kalau program ferienjob ini tak akan berjalan. 

“Dari MoU  itu, klien kami terus didesak, kalau enggak begini, enggak bisa berangkat. Klien kami menolak karena Bu Enik paham, magang dan praktik kerja ini ada satu tipu muslihat, ada keterangan yang tidak benar dengan peserta yang diberangkatkan," kata Zaki. 

Ketika itu Ami justru mengatakan program ini akan masif memberangkatkan mahasiswa. Sedangkan, SHB mengatakan program ferienjob ini bagus kalau keberangkatannya sesuai dengan sistem dan mahasiswa kembali Indonesia menerima pembayaran, masih menyisihkan uang.

"Cuma permasalahan ini muncul, mereka berangkat dan tidak dapat apa-apa. Setelah SHB di-bypass oleh CV GEN, banyak mark-up dan lainnya, sampai nilainya Rp 50 juta. Kami tidak tahu," kata kuasa hukum Enik Waldkonig itu.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus