Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menceritakan proses penangkapan A alias Mami. A merupakan perempuan yang menjadi muncikari dan pemasok anak perempuan ke buronan FBI Russ Albert Medlin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Yusri, A sempat lari dari kejaran polisi hingga naik ke atas bukit di Banten. "Memang saat mau dilakukan penangkapan, dia sempat melarikan diri ke atas bukit. Dari kecamatan itu naik ke atas sekitar 4 jam," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menjelaskan A kabur ke wilayah Banten sejak dua hari yang lalu. Ia kabur setelah melihat pemberitaan mengenai penangkapan Russ Medlin dan polisi menetapkan sebagai buronan.
Mengenai apakah A kabur ke rumah kerabat atau temannya di wilayah Banten, Yusri masih belum mau menjawabnya. "Ini masih pendalaman, karena dia lari sendiri ke atas bukit," kata Yusri.
Sosok A menjadi penting untuk mengungkap jumlah anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Russ Medlin. Sebab, pria asal Amerika Serikat itu selalu memesan anak gadis melalui A dan memberikan uang Rp 6,3 juta di setiap pemesanan.
Polisi sebelumnya menangkap Russ Medlin di rumah kontrakan di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020. Ia ditangkap setelah mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 juta dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil karena dari keterangan tetangga hampir setiap hari ada anak perempuan yang keluar masuk kediaman Russ Medlin.
Selain menjadi pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, berdasarkan Red Notice Interpol, Russ Medlin menjadi buronan FBI karena melakukan penipuan bermodus investasi saham metode cryptocurrency skema ponzi. Dari hasil penipuan itu, ia meraup uang USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
Selain itu, Russ Medlin juga ternyata seorang residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika. Ia pernah didakwa dua kali pada 2006 dan 2008 dengan vonis dua tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH