Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dewan Pers Sambut Rencana DPR untuk Bahas RUU Penyiaran

Pembentukan revisi UU Penyiaran ini dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers dan komunitas jurnalistik, berpotensi menimbulkan berbagai macam masalah.

5 Juni 2024 | 17.05 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, menyambut rencana Badan Legislasi atau Baleg DPR yang akan memanggil mereka untuk membahas polemik Rancangan Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mudah-mudahan DPR memang betul akan mengundang Dewan Pers dan komunitas jurnalis. Karena, bagaimana mungkin mengurusi pers tanpa melibatkan peran komunitas pers," kata Agung saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung mengkhawatirkan, apabila pembentukan revisi UU Penyiaran ini dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers dan komunitas jurnalistik, berbagai macam masalah akan muncul kemudian. "Kalau urusannya tidak ada hubungan dengan pers, tentu kami tidak akan berkomentar," ujarnya. 

Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa selama ini DPR belum pernah mengundang Dewan Pers untuk membahas soal revisi UU Penyiaran. Meski begitu, kata dia, Dewan Pers telah aktif memberikan kritik terhadap draf pembaharuan aturan itu. 

"Kalau komunikasi secara tidak resmi pernah juga disampaikan. Tapi, itu kan bukan dalam ranah kelembagaan," tuturnya. 

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat dan masukan kepada organisasi jurnalis, Dewan Pers, hingga pemerintah ihwal pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran.

"Kalau pun akan diagendakan maka Baleg DPR akan meminta masukan kepada semua pemangku kepentingan dalam bentuk RDPU (Rapat Dengan Pendapat Umum)," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 2 Juni 2024.

Adapun saat ini pembahasan revisi UU Penyiaran masih ditunda. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyebut belum mengetahui kapan pembahasan revisi UU Penyiaran bakal kembali dilanjutkan.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus