Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, menyambut rencana Badan Legislasi atau Baleg DPR yang akan memanggil mereka untuk membahas polemik Rancangan Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mudah-mudahan DPR memang betul akan mengundang Dewan Pers dan komunitas jurnalis. Karena, bagaimana mungkin mengurusi pers tanpa melibatkan peran komunitas pers," kata Agung saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agung mengkhawatirkan, apabila pembentukan revisi UU Penyiaran ini dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers dan komunitas jurnalistik, berbagai macam masalah akan muncul kemudian. "Kalau urusannya tidak ada hubungan dengan pers, tentu kami tidak akan berkomentar," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa selama ini DPR belum pernah mengundang Dewan Pers untuk membahas soal revisi UU Penyiaran. Meski begitu, kata dia, Dewan Pers telah aktif memberikan kritik terhadap draf pembaharuan aturan itu.
"Kalau komunikasi secara tidak resmi pernah juga disampaikan. Tapi, itu kan bukan dalam ranah kelembagaan," tuturnya.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat dan masukan kepada organisasi jurnalis, Dewan Pers, hingga pemerintah ihwal pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran.
"Kalau pun akan diagendakan maka Baleg DPR akan meminta masukan kepada semua pemangku kepentingan dalam bentuk RDPU (Rapat Dengan Pendapat Umum)," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 2 Juni 2024.
Adapun saat ini pembahasan revisi UU Penyiaran masih ditunda. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyebut belum mengetahui kapan pembahasan revisi UU Penyiaran bakal kembali dilanjutkan.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Kabupaten Banyuasin Ganti Lampu Merkuri dengan LED