Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap terduga teroris Rinto alias Putra Syuhada di Lampung pada 9 Maret 2019. Rinto ditangkap setelah orang tuanya mengadukan dia ke Kepolisian Sektor Kedaton, Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pak Teguh curiga anaknya berpaham radikal. Dia minta supaya anaknya diamankan sebelum melakukan tindakan ke arah teror," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Ahad, 10 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menuruti permintaan Teguh, Rinto ditangkap di rumahnya, Jalan Sam Ratulangi, Lampung. Rinto disebut-sebut terlibat kelompok teroris Abu Hamzah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rinto berencana melakukan aksi “amaliyah” dengan menggunakan bom. Sasarannya, kata Dedi, adalah markas kepolisian di Lampung dan Jakarta.
Menurut Dedi, Rinto juga kedapatan meracik campuran potasium klorat dan merakit bom. "Benda itu disimpan di atas loteng rumah tetangganya," kata Dedi.
Barang diduga bom itu akan diperiksa tim penjinak bom. Terduga teroris Rinto ditahan di Polsek Kedaton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.