Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki terkait dengan kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Suparman dicecar sebanyak 50 pertanyaan ihwal pernyataannya di media.
"Sudah saya jelaskan ke penyidik. Materinya tidak bisa saya ingat satu per satu," kata Suparman Marzuki di Bareskrim, Senin, 27 Juli 2015. (Lihat Video Ketua KY Dicecar 50 Pertanyaan)
Pengacara Suparman, Todung Mulia Lubis, menyatakan seharusnya kasus ini tidak dilanjutkan. Sebab, Komisi Yudisial hanya melaksanakan pengawasan hakim. Kritik Suparman yang ditujukan ke Sarpin pun tidak bersifat personal. "Itu semua konteksnya untuk menjalankan fungsi Komisi Yudisial sebagai sebuah lembaga yang digunakan untuk mengawasi perilaku hakim," ujar Todung.
Sarpin melaporkan Suparman atas tuduhan pencemaran nama baik. Suparman menilai Sarpin telah merusak tatanan hukum dan melanggar etika hakim. Pernyataan Suparman tersebut terkait dengan putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sarpin memasukkan klausul penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang praperadilan.
Suparman membuka pintu mediasi untuk Sarpin. Pernyataan yang dilontarkan di media, kata dia, hanya untuk membangun independensi dan integritas penegakan hukum di Indonesia. "Kita lihat saja nanti. Yang jelas, kami membuka pintu berdamai," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini