Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi bakal memeriksa kejiwaan Siti Nurul Fazila, 26 tahun, wanita yang diduga tega membunuh anaknya kandungnya, AAMS, 5 tahun, di Perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Kamis, 7 Maret 2024. Tes kejiwaan itu akan dilakukan setelah polisi menemukan kejanggalan ketika memeriksa ibu muda itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kondisi yang bersangkutan (Siti) masih stabil dan mohon maaf tapi pada saat diambil keterangan sempat ketawa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Kamis siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wira menjelaskan, Siti bakal menjalani tes kejiwaan oleh psikolog Polda Metro Jaya. Adapun saat ini Siti sudah ditahan dan tengah diperiksa penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan pembunuhan itu karena Siti mendengar bisikan gaib yang mendorong dia membunuh anaknya.
"Motifnya masih pendalaman, tetapi hasil wawancara sementara yang terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," ujar Wira.
Korban diduga dibunuh saat tengah tidur di kamarnya menggunakam pisau dapur. Terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua orang saksi dalam kasus dugaan ibu bunuh anak itu. Dalam rumah itu, Siti tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Adapun ayah korban sedang bekerja di Medan.
"Saat ini masih kami belum lakukan gelar perkara masih kami lakukan pendalaman, saat ini masih terduga sebagai pelaku," ujar Wira.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta