Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Isu Polisi Bebaskan Anggota KKB Papua yang Ditangkap TNI, Kapolres Pucak Jaya: Hoaks

Polisi membantah info di media sosial yang menyebut mereka membebaskan anggota KKB di Papua yang sudah ditangkap TNI

7 April 2024 | 20.09 WIB

Kapolres Puncak Jaya, Polda Papua, AKBP Kuswara. Foto: ANTARA
Perbesar
Kapolres Puncak Jaya, Polda Papua, AKBP Kuswara. Foto: ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Puncak Jaya Ajun Komisaris Besar Kuswara membantah info di media sosial yang menyebut polisi membebaskan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang sudah ditangkap oleh TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Hoaks ataupun berita yang tidak benar,” kata Kuswara dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar anggota KKB yang sudah ditangkap lalu dibebaskan itu diunggah oleh akun TikTok AmyLec WnD Official serta akun YouTube Bernama Info Lurr pada Sabtu, 6 April 2024. 

Informasi itu berupa foto TNI yang disejajarkan dengan Jajaran Polres Puncak Jaya, dengan narasi berjudul ‘Mabes TNI Emosi!! Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang Ditangkap TNI Justru Dilepaskan Polisi’.

Unggahan itu mendapat jumlah tayangan 166,8K, 2304 likes, 406 comment, dan 176 share

Kuswara mengatakan unggahan tersebut tidak benar sebab tidak pernah terjadi penangkapan anggota KKB di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya, khususnya yang dilakukan oleh TNI. 

Narasi dari unggahan itu, lanjutnya, hanya ingin menjatuhkan institusi Polri khususnya Polres Puncak Jaya dan memecah belah sinergitas TNI-Polri yang sudah baik di Kabupaten Puncak Jaya. 

“Hampir setiap hari kami melaksanakan aktivitas bersama-sama, melakukan patroli gabungan ataupun olahraga bersama, itu membuktikan bahwa sampai saat ini kami baik-baik saja,” kata Kuswara. 

Polres Puncak Jaya telah membentuk tim siber untuk melacak dan menyelidiki pemilik akun-akun tersebut. Ia mengancam pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE). “Dengan hukuman penjara 6 tahun serta denda paling banyak 1 Milyar,” jelas Kuswara.

Kuswara mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dengan mencari tahu kebenaran informasi yang didapat. “sehingga kita tidak gampang terprovokasi oleh berita-berita hoaks,” ucap Kuswara.

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus