Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Babel: Saya Nggak Salah

Supianto mengklaim tidak bersalah dalam kasus korupsi timah.

13 Agustus 2024 | 23.40 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto, jadi tersangka kasus korupsi timah. Dia digiring oleh personel Kejaksaan Agung ke dalam mobil tahanan pada pukul 16.57 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saat masuk ke dalam mobil, dia menutup wajahnya sambil menangis dan mengklaim tidak bersalah karena hanya diperintah. "Saya nggak salah. Saya nggak salah," katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat berada di dalam mobil tahanan, Supianto tetap meratapi nasibnya dan berulang kali mengatakan tidak bersalah. Namun dia tidak mengungkapkan atas perintah siapa sampai terjerumus dalam kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Supianto ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap Supianto dalam kasus ini usai meminta keterangan terhadap dua saksi, yaitu AS dan ASQ.

"Peranan dari SPT sebagai Plt. Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Januari 2020 sampai Juni 2020 melakukan persekongkolan dengan berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan tidak melakukan pengawasan, evaluasi, terhadap RAB yang diusulkan," kata Harli saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 13 Agustus 2024.

Penyidik langsung menahan Supianto di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dengan pertimbangan alasan objektif dan subjektif penyidik perihal penanganan perkara.

Kasus korupsi ini perihal pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh 23 orang tersangka pada kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus