Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

20 April 2024 | 13.48 WIB

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Letnan Satu Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, mengatakan permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis, 18 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sudah ajukan prapid hari ini di PN Denpasar,” ujar Nahak saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Menurut Nahak, praperadilan itu dia ajukan karena penangkapan kliennya dianggap tidak prosedural dan dipaksakan. Dia mempertanyakan tindakan polisi yang menetapkan Anandira sebagai tersangka pada 3 April 2024 dan langsung menangkapnya lima hari kemudian.

Penangkapan itu, menurut dia, tidak disertai dengan surat panggilan. “Setelah kami minta tunda penahanan, baru dikasih panggilan,” kata dia.

Selain itu, Nahak menilai kliennya tidak mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara dengan keadilan restoratif (restorative justice). Dia mengklaim polisi memperlakukan kliennya seakan-akan gembong narkoba atau koruptor lantaran langsung menahannya.

Dia mengklaim kliennya tak mempunyai peran sama sekali dalam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepadanya. Sebab pelaku utama, Haris Soelistya Budi, selaku admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 telah ditahan.

Dia mengatakan pengunggahan konten yang dipermasalahkan dilakukan tanpa seizin kliennya. Anandira, kata Nahak, menyerahkan bukti-bukti tentang dugaan perselingkuhan suaminya lantaran Haris mengaku memiliki kantor hukum. Ketika kantor hukum mengambil suatu kasus, dia mengatakan perlindungan hukum klien berada bawah kantor itu. “Upload sesuatu itu bukan tanggunggung jawab dia,” kata dia.

Polda Bali menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, sebagai tersangka atas dugaan melanggar UU ITE. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan istri dari anggota TNI satuan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.

Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.

"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.

Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus