Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kartu Tertelan, Dua Pria Rusak Mesin ATM Link Bank Mandiri

Dua pria ditangkap lantaran merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link Bank Mandiri dengan konblok setelah kartu mereka tertelan.

8 Februari 2019 | 15.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pria ditangkap lantaran merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setelah kartu mereka tertelan, Kamis, 7 Februari 2019. Mesin ATM Link Bank Mandiri yang dirusak itu berada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Evasari, Rawamangun, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca: Komplotan Maling Ganjal ATM Mengoleksi Aneka Kartu, Jumlahnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwadi mengatakan kedua pria berinisial SF, 38 Tahun, dan AS, 36 tahun, merusak ATM tersebut pada Selasa, 5 Februari 2019.

"Pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM Bank Mandiri dengan menggunakan tangan kosong dan batu konblok warna merah," ujar Purwadi dalam keterangannya, Jumat, 8 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian berawal saat keduanya hendak menarik uang dari ATM tersebut sekitar pukul 22.30. Namun, kartu ATM mereka tak bisa digunakan dan tertelan oleh mesin.

"Pelaku sudah menghubungi pihak bank, tetapi tidak tersambung. Selanjutnya emosi dan merusak," ucap Purwadi.

Purwadi menjelaskan, petugas keamanan setempat yang mendengar keributan langsung mendatangi ruangan ATM. Petugas itu pun sempat menegur kedua pelaku namun tak diindahkan.

"Pelaku keluar ruang mesin ATM lalu kembali lagi setelah mengambil batu konblok," tutur Purwadi.

Keduanya lantas memukulkan batu tersebut ke mesin ATM hingga layarnya pecah. Akibatnya, ATM tersebut tak lagi dapat digunakan.

Baca: Komplotan Penipuan di ATM Gunakan Jimat Ditangkap di Tangerang

Purwadi menjelaskan, saat ini kedua pelaku perusakan mesin ATM telah ditahan di kantor Kepolisian Sektor Cempaka Putih. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus