Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditangkap di Jepang buron sejak 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung, kata Vanny, telah berkoordinasi dengan Kepolisian Internasional (Interpol) dan memasukkan nama Al Naura ke dalam daftar red notice.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Al Naura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022. Vanny menjelaskan korban penipuan Al Naura berjumlah 20 orang. “Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang," kata Vanny dalam keterangannya.
Perkara ini berawal saat Al Naura menawarkan investasi di bisnis pakaiannya dan menjanjikan keuntungan 9 persen per bulan. Sejumlah korban yang tergiur lalu mengirim uang hingga puluhan juta. Namun, investasi itu ternyata penipuan.
Vanny mengatakan hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menyatakan Naura terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang diatur Pasal 378 KUHP. Hakim memvonis Naura 2,6 tahun penjara pada 26 April 2022 lalu.
Naura tidak terima atas vonis tersebut dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022 mengabulkan banding tersebut dan menyatakan perbuatan Naura tidak termasuk tindak pidana. Hakim pun memerintahkan Al Naura untuk dibebaskan.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi atas putusan PT Palembang. Hasilnya Mahkamah Agung pada 9 November 2022 memutuskan Al Naura terbukti bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Setelah putusan MA terbit, jaksa memanggil Naura untuk menjalani eksekusi. "Terdakwa dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 02 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," kata Vanny.
Maka dari itu, Kejari Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO, Surat Perintah Operasi Intelejen, Bantuan Pencegahan ke Luar Negeri dan terakhir upaya penerbitan Interpol Red Notice pada 31 Januari 2024 lalu.
"Dari situ, hasil dari kerja sama pihak Kejaksaan RI dan Interpol, pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang bersangkuran ditangkap di Jepang dan membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia," jelas Vanny.
Pilihan Editor: Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti