Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kecanduan Main Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Toko Rp34 Juta

Karyawan minimarket itu mengaku sudah pernah menang 4 kali judi online, tapi juga rugi banyak. Tinggal sisa Rp 3 juta.

30 November 2023 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kecanduan judi online, Rieki Saputra, 28 tahun, karyawan minimarket membawa kabur uang tokonya senilai Rp34 juta di Perumahan Tirta Mandala Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok pada 22 Oktober 2023. Pelaku yang melarikan diri ke Bogor berhasil diamankan tim Buser Polsek Sukmajaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Sukmajaya Komisaris Margiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Nomor: LP/B/0320/X/2023/SPK/SEK/RES METRO DEPOK/PMJ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku adalah salah satu karyawan supermarket yang diketahui oleh rekannya melalui CCTV," kata Margiyono di Mapolsek Sukmajaya, Jalan Bahagia Raya No.1 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 30 November 2023.

Usai berhasil membobol brankas toko, pelaku melarikan diri ke salah satu daerah di Jawa Barat. Tim Buser Polsek Sukmajaya bersama Kanit Reskrim kemudian melakukan pengejaran.

"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor," ujar Margiyono

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannta dihabiskan untuk bermain judi online atau slot, sementara uang yang tersisa dijadikan barang bukti senilai Rp3 juta.

"Jadi yang masih tersisa sekarang yang masih ada di sini barang bukti yang masih bisa kita amankan ini kemudian juga barang bukti baju karyawan, kemudian juga ID card dari pelaku itu sendiri yang merupakan karyawan salah satu minimarket tersebut," katanya.

Adapun modus dari pelaku, yakni mengambil uang dibrankas dengan kunci toko yang dimiliki. Pelaku adalah karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun di toko tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 6 tahun," ucap Kapolsek.

Sementara Rieki Saputa mengakui kecanduan judi online sejak setahun lalu, sehingga nekat mengambil uang di tempat kerjanya. "Kecanduan judi online saya pak, makanya saya ngambil duit itu," katanya.

Ia mengaku pernah menang judi online hingga 4 kali dan mendapatkan uang Rp5 juta, namun kerugian yang diderita pelaku lebih banyak. "Kalau saya itung kurang lebih 20 juta yang abis (buat judi)," ucap pelaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus