Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Tidak Akan Panggil Zulkifli Hasan dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula tak berkaitan dengan Zulkifli Hasan.

7 Oktober 2023 | 00.19 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tak akan memanggil Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi import gula. Ketue menyatakan bahwa kasus yang tengah disidik oleh pihaknya itu tak ada hubungannya dengan Zulkifli

"Perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 6 Oktober 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketut mengatakan bahwa Zulkifli Hasan juga memberikan akses kepada tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Kejagung naikkan kasus impor gula ke tahap penyidikan

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan kasus impor gula ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, Kuntadi belum mengumumkan siapa tersangka yang mereka jerat dalam perkara ini. 

Dia hanya mengatakan bahwa mengatakan dugaan korupsi ini terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,

"Selain itu, Kemendag diduga juga memberikan izin impor yang melebihi batas gula maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun telah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober 2023. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus