Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kompolnas Surati Polda Sumbar Soal Bocah 13 Tahun yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi

Kompolnas merespons tewasnya Afif Maulana, bocah 13 tahun yang di Kota Padang diduga tewas karena dianiaya polisi.

23 Juni 2024 | 22.20 WIB

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara ihwal tewasnya Afif Maulana alias AM pada Ahad, 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.55 di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Bocah berusia 13 tahun itu diduga tewas karena dianiaya polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatera Barat terkait hal ini," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan Kompolnas mendorong adanya pemeriksaan yang profesional dan komprehensif, dengan dukungan scientific crime investigation. Kompolnas juga mendorong hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan.

"Jika diperlukan, kami akan turun langsung melakukan klarifikasi ke Polda Sumatera Barat," ucap Poengky.

Dia pun mempertanyakan apakah benar dugaan korban meninggal akibat penyiksaan oleh anggota Sabhara Polri yang tengah melakukan pengamanan terhadap kelompok remaja yang akan tawuran. Poengky juga mempertanyakan penyebab lainnya.

"Penting untuk melihat hasil otopsi, bukti-bukti lain di TKP, termasuk CCTV di sekitar lokasi, serta keterangan saksi-saksi yang melihat anak korban," ujar Poengky.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang menduga Afif Maulana tewas lantaran disiksa oleh anggota polisi. "Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, 20 Juni 2024.

Indira menjelaskan investigasi dilakukan dengan cara bertanya kepada saksi kunci yang merupakan teman korban, yakni A. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. Pada saat itu, A berboncengan dengan AM di jembatan tersebut.

Kemudian, korban AM dan A yang tengah mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang berpatroli. "Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu, kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira.

Lalu, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tapi kemudian mereka terpisah. 

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," ujar Indira.

Kemudian, sekitar pukul 11.55 pada 9 Juni 2024, AM ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. "Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala," kata Indira.

Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. "Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi, AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," ungkap Indira.

Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban, dan lima di antaranya masih di bawah umur. Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian.

"Pengakuan mereka ada yang disentrum, ada perutnya disulur rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pingangnya," kata Indira.

Bahkan ada korban yang dipaksa berciuman sesama jenis. "Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendegar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual," ujar dia.

FACHRI HAMZAH

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus