Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan pihaknya akan menghadirkan 3 orang saksi di Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat untuk pemeriksaan pada hari ini, Selasa, 9 Juli 2024. Indira mengatakan, mereka berencana datang pada pukul 11 siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saksi ini adalah petunjuk awal soal kondisi jenazah afif yang akan menerangkan luka-luka di tubuhnya,” ujar Indira ketika dihubungi, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak awal, kata dia, keluarga Afif Maulana beserta LBH Padang tidak meyakini pernyataan polisi yang menyebut Afif lompat dari Jembatan Kuranji untuk melarikan diri. “Kami akan menggalang dukungan ahli untuk menjelaskan situasi tersebut,” tuturnya.
Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.
Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat. Pasalnya, di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif.
LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.
Meskipun demikian, Polda Sumatera Barat tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena dianiaya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur.
INTAN SETIAWANTY