Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Meterai Palsu yang Merugikan Negara Rp 6 Milyar Beredar di...

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Joni Isparianto menuturkan akibat beredarnya meterai palsu, penerimaan pajak negara merugi hingga milyaran rupiah.

20 Maret 2018 | 23.39 WIB

Ilustrasi Meterai 2009-2014. Pajak.go.id
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Meterai 2009-2014. Pajak.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Joni Isparianto menuturkan akibat beredarnya meterai palsu, telah merugikan penerimaan pajak negara sampai Rp 6 miliar lebih.

"Total kerugian negara atas penjualan materai palsu tersebut mencapai Rp 6.065.163.750," kata Joni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018.

Hari ini, tim Satuan Tugas Fismondev (Fiskal, Moneter, dan Devisa) Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap perkara penjualan dan pengedaran meterai palsu melalui e-commerce.
Baca : Hati-hati Meterai Palsu, Ditjen Pajak: Begini Cara Mengenalinya

"Ditemukan adanya pemalsuan materai. Jadi ada dua materai 3000 dan 6000 yang dijual dengan harga murah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. Harga meterai tersebut dijual hanya Rp 1.500 perhelai.

Joni pun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga materai yang murah. Ia menegaskan bahwa tidak ada harga meterai 3000 di bawah Rp 3 ribu dan harga materai 6000 di bawah Rp 6 ribu. "Kantor pos tidak pernah menjual harga meterai dengan harga segitu. Itu sudah pasti palsu, laporkan saja," kata Joni.

Temuan adanya meterai palsu berawal dari informasi Dirjen Pajak bahwa penerimaan untuk pajak negara yang dilakukan oleh kantor pos ada penurunan. "Lalu kami selidiki kenapa kok penerimaan menurun," kata Argo.

Dari hasil penyelidikan, rupanya ada pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat. Materai palsu tersebut dijual melalui beberapa toko e-commerce. Tim Subdit Fismondev pun melakukan penelusuran. Beberapa penjual yang teridentifikasi diantaranya www.grosirmaterai6000.blogspot.com dan www.tokopedia.com/serbamuraahh/edisi-tahun-2017-materai-6000-isi-pcs.

Para tersangka penjual meterai akan dikenakan Pasal 13 Undang-Undang No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus