Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Rencana polisi menjerat Benny Rhamdani dengan pasal penyebaran berita bohong soal sosok T pengendali judi online menuai kritik.
Pasalnya, identitas T diyakini telah dikantongi banyak pihak.
Benny juga dinilai tak bisa dijerat pidana karena mengungkapkan hal itu demi kepentingan publik.
RENCANA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menjerat Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong menuai kritik. Sosok T sebagai bandar judi online yang juga berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai sudah diketahui banyak pihak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Fajar Pebrianto dan Yohanes Maharso berkontribusi dalam tulisan ini