Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Panglima TNI Pastikan 53 Kru KRI Nanggala Dipastikan Gugur

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan bahwa 53 kru kapal selam KRI Nanggala-402, dinyatakan gugur.

25 April 2021 | 17.43 WIB

Panglima TNI Pastikan 53 Kru KRI Nanggala Dipastikan Gugur
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan bahwa 53 kru kapal selam KRI Nanggala 402, dinyatakan gugur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berdasarkan bukti-bukti otentik tersebut dapat dinyatakan bahwa KRI Nanggala-402 telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur," ujar Hadi dalam konferensi pers, Ahad, 25 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadi mengatakan hal ini didasarkan pada temuan di lapangan. KRI Rigel telah melakukan pemindaian secara lebih akurat di lokasi tersebut menggunakan multi beam sonar dan telah menghasilkan citra bawah air yang lebih detail. Selain itu, menurunkan ROV juga telah diturunkan untuk memperkuat citra bawah air secara visual menggunakan kamera.

"Telah diperoleh citra yang telah dikonfirmasi sebagai sebagai bagian dari KRI Nanggala-402, meliputi kemudi vertikal belakang, jangkar, bagian luar badan tengah, kemudi selang timbul, bagian kapal yang lain termasuk baju keselamatan awak kapal MK11," kata Panglima TNI.

Sebelumnya, kapal selam ini hilang kontak pada Rabu, 21 April 2021. Kapal milik TNI AL ini diketahui ada di perairan utara wilayah Bali. 

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus