Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Magelang - Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa, 22 tahun, tidak mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepadanya. Dia merasa vonis itu telah sesuai dengan apa yang diinginkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Satria Budi, kepada awak media di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis 16 Juni 2023. "Tidak mengajukan banding maksudnya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan demikian, Dhio Daffa dipastikan menerima atas vonis hukuman penjara seumur hidup.
Satria mengatakan dalam persidangan, terdapat hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui perbuatannya dan merasa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Sedangkan soal tuduhan adanya luka benda tumpul terhadap korban, Satria mengatakan hal tersebut bukan karena tindakan penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan Dhio.
"Itu karena korban terjatuh, kemudian membentur lantai," ujar Satria.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko menyatakan, akan melakukan banding atas vonis terhadap terdakwa Dhio Daffa. Ini berkaitan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris.
Menurut dia, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, mobil Toyota Yaris yang menjadi salah satu barang bukti itu agar dirampas atau dikembalikan ke negara. "Namun semua putusan majelis hakim atas mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Dhio duduk di kursi pesakitan karena membunuh ayahnya, Abbas Ashar (58 tahun), ibunya, Heri Riyani (54), dan kakak perempuan pertama, Dhea Choirunnisa (25). Dhio terbukti membunuh keluarganya sendiri dengan cara memberikan racun sianida di minuman teh dan es kopi keluarganya itu pada Senin, 28 November 2022.
Pilihan Editor: Gerindra Sebut Gagasan Koalisi 4 Parpol Masuki Tahap Serius