Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta- Tiga terdakwa pembantu Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin dalam kasus pembunuhan ayah dan anak Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Tiga terdakwa tersebut adalah Karsini bekas pembantu di rumah Aulia Kesuma, lalu suami Karsini, Rody Syaputra beserta temannya Supriyanto."Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulai," ujar penasehat hukum terdakwa, Martin Gea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020.
Martin menyebutkan jika pihaknya ingin langsung ke dalam pembahasan pokok perkara dan pembuktian. ""Kami langsung ke pokok perkara, ke proses pembuktian," ujarnya.
Namun Martin menyanggah isi dakwaan jaksa penuntut umum karena ketiga kliennya tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Pupung.
Martin menyebutkan berdasarkan pengakuan ketiga terdakwa, mereka hanya diminta Aulia untuk mengakurkan hubungannya dengan Pupung. "Sebenarnya pada awalnya bukan itu, menurut keterangan terdakwa dalam BAP mereka hanya mengakurkan mendamaikan," ujarnya.
Martin mengakui jika terdakwa pernah membantu Aulia Kesuma mencarikan dukun untuk membantu hubungan Aulia dan Pupung baik kembali. Martin membantah jika dukun yang dicarikan terdakwa tersebut untuk menyantet Pupung seperti isi dakwaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Sigit Hendardi menyebutkan tiga terdakwa tiga kali mencari dukun untuk menyantet dan membunuh Pupung berdasarkan permintaan Aulia. Aulia pun memberikan imbalan puluhan juta untuk aksi pembunuhan tersebut.
Sigit melanjutkan rencana penyantetan pertama tidak berhasil, Aulia pun memerintahkan Rody dan Supriyanto untuk membunuh Pupung dengan menembak. Aulia memberikan uang operasi penembakan tersebut Rp 25 juta.
Namun rencana tersebut kembali tidak berhasil. Aulia bersama anaknya Geovani kemudian membunuh suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana dengan diracun. Jasad korban kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, jaksa mendakwa telah melanggar pasal 340 jo 56 ke 2 KUHP subsider 338 jo 56 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dalam kasus ini, Aulia dan Geovani didakwa dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini