Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya menjawab soal tudingan penggelepan uang perusahaan yang dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto ke Polres Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan, pelaporan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 2022 oleh Arina. Bahkan surat perintah penyelidikan oleh kepolisian sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Di laporannya adalah penggelapan dalam jabatan Pasal 374, tapi yang viral adalah Tiko atau klien kami ini melakukan penipuan murni," kata Irfan kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Irfan mengatakan, penipuan dalam jabatan yang dimaksud dalam Pasal 374 itu tidak bisa serta merta dilaporkan langsung ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana. Dugaan itu, menurut dia, harus dibuktikan melalui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Persoalan perusahaan ya harus diselesaikan dalam RUPS, tapi ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan polisi," kata Irfan.
Irfan mengatakan, kliennya juga belum pernah diperiksa oleh akuntan publik yang dimaksud oleh Arina yang mengaudit dana perusahaan hingga merugi Rp 6,9 miliar. "Harusnya kan klien kami sebagai direksi dikonfirmasi oleh akuntan publik soal kebenaran datanya, tapi ini nggak pernah ada," kata Irfan.
Irfan menilai laporan polisi yang dilakukan oleh Arina terlalu prematur. Karena kliennya belum pernah diberi kesempatan dalam RUPS untuk menjelaskan aliran dana tersebut. "Hak pembelaan direksi itu kan ada di RUPS, belum pernah ada, terlalu prematur untuk ke pidana," kata Irfan.
Untuk itu, Irfan meminta, agar kepolisian dapat melakukan gelar perkara terbuka, agar semuanya bisa terang benderang. "Saya percaya dengan pihak kepolisian, proses ini akan berjalan netral ya permintaan kami gelar perkara terbuka," kata Irfan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan Tiko Aryawardhana. Suami artis Bunga Citra Lestari atau BCL itu dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto. Tiko dituding melakukan penggelapan uang dari usaha bersama yang mereka lakukan pada 2015-2021 sebesar Rp 6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro menuturkan, polisi sedang mendalami kasus ini dan sudah meningkatkan ke tahap penyidikan. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa, 4 Juni 2024.