Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengadilan Kabulkan Gugatan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Palopo, Fransiskus, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Dasmar.

15 Oktober 2015 | 21.52 WIB

Dok. TEMPO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dok. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Palopo - Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Palopo, Fransiskus, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Dasmar, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Dalam persidangan Kamis, 15 Oktober 2015, Fransiskus membatalkan penetapan tersangka terhadap Dasmar, yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan itu. Salah satu pertimbangan hakim adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), yang menyebutkan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus itu.


Kuasa hukum Dasmar, Dede Arwinsyah, mengatakan berdasarkan putusan hakim Fransiskus itu, maka penyidikan, penahanan fisik, serta penetapan tersangka terhadap kliennya, batal demi hukum. Jaksa juga diperintahkan untuk mengeluarkan Dasmar dari tempat penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari, Makasar. "Kerugian negara merupakan salah satu elemen pokok delik korupsi,” kata Dede.


Dede menyayagkan sikap kejaksaan yang tetap kukuh menetapkan Dasmar sebagai tersangka. Padahal tidak ditemukan kerugian negara. Dede mengatakan, jaksa menghitung sendiri potensi kerugian negara. Sedangkan yang berwenang menghitung kerugian negara adalah lembaga resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan LHP-BPK tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, mengaku belum menerima laporan ihwal dikabulkannya gugatan praperadilan Dasmar. Dia mengatakan masih menunggu laporan dari jaksa yang menghadiri sidang. "Tentang langkah-langkah yang akan kami tempuh, nanti akan kami bahas dengan seluruh tim yang menangani kasus itu," ujarnya.


Direktur RS Batara Guru, Suharkimin, mengaku sudah mendapat kabar perihal dikabulkannya gugatan praperadilan Dasmar. Namun dia belum mengetahui kapan anak buahnya itu akan dikeluarkan dari Lapas. "Saya belum tahu kapan akan keluar dari Lapas," ucapnya.


HASWADI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Djalil Hakim.

Abdul Djalil Hakim.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus