Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polsek Bekasi Utara menangkap J, 25 tahun, pelaku kasus penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Bekasi. J ditangkap di wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis, 12 Desember 2024 malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Semalam ditangkap ya di Cibinong (Bogor),” Kata Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Polisi Yus Jahan, saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah berhasil ditangkap, J saat ini tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya “Sekarang orangnya (pelaku J) di Polda,” ujar Yus.
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Farah Rizka, 20 tahun, terjadi di wilayah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu, 7 Desember 2024 malam. Ibu korban Sri Kartikah, 54 tahun, mengungkap pelaku penyiraman terhadap anaknya bukan orang asing melainkan teman dari suami korban berinisial J.
Hal tersebut semakin diperkuat saat pelaku video call korban usai peristiwa penyiraman air keras itu terjadi. “Iya sudah pasti (pelaku inisial J) karena kemarin video call ke Farah, minta maaf. Minta korban cabut berkas (laporan polisi) nanti dia (pelaku) janji mau jenguk,” ujar Sri, Rabu, 11 Desember 2024.
Sri menyebut, pelaku sakit hati lantaran mengetahui korban dan mantan suaminya akan kembali rujuk. “Pernah dekat (korban dan pelaku) pas pisah sama lakinya. Si Farah kan balik lagi sama lakinye, nah dia mungkin enggak mau kali ngeliat si Farah balikan cemburu dia,” ujarnya.
Akibat penyyiraman air keras itu, korban mengalami luka serius pada bagian leher, punggung, paha hingga payudaranya. “Lukanya hampir 60 persen, kayak orang kesiram air panas,” tandas Sri.
Pilihan Editor: Perempuan di Bekasi Jadi Sasaran Penyiraman Air Keras Saat Mengendarai Motor