Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 26 orang terduga preman dalam operasi yang dilakukan sejak 1 hingga 8 Mei 2025. Penangkapan tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3/2025 tentang operasi serentak penindakan aktivitas premanisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Ihsan mengatakan 26 orang tersebut dijerat dengan Pasal 386 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ihsan mengatakan Polda DIY akan terus melakukan operasi pemberantasan premanisme terutama yang mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika mengetahui adanya praktik premanisme,” kata Ihsan dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, 10 Mei 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan kepolisian berkomitmen menindak tegas premanisme yang mengganggu masyarakat dan pengusaha. Sigit berujar pengusaha tidak perlu ragu soal keamanan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
"Terkait dengan investasi tidak usah ragu. Masuk saja. Urusan keamanan kami yang menangani," kata Kapolri saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.
Sigit juga meminta agar masyarakat secara aktif dapat melaporkan tindakan premanisme yang ada di sekitar mereka. "Kami akan perintahkan anggota untuk menindak tegas," ujarnya.
Polri menggelar operasi serentak bersama seluruh jajaran Polda dan Polres tentang penanganan praktik premanisme. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3/2025.
Pilihan Editor: Di Bawah Kuasa Preman