Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penodongan Pengendara Mobil Pakai Air Soft Gun

Modus kelompok penodongan bersenjata air soft gun ini adalah pura-pura tertabrak dan minta ganti rugi kepada korbannya.

9 September 2022 | 07.45 WIB

Ilustrasi penodongan atau pemerasan.  teleclubitalia.it
Perbesar
Ilustrasi penodongan atau pemerasan. teleclubitalia.it

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penodongan dengan menggunakan air soft gun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 di Jalan Raya Pasar minggu, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus penodongan dan perampokan ini. Mereka ialah AS, 53 tahun, yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian ES, 49 tahun, yang berperan sebagai joki.  Keduanya ditangkap di Tangerang, Banten.

“Mereka merupakan komplotan, yang artinya saling mengenal dan bekerja sama,” ujar Endra Zulpan, Kamis, 8 September 2022.

Dalam kejadan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api jenis air shot gun Makrov warna hitam, sepasang sepatu warna hitam, satu topi warna hitam, satu celana jeans, satu baju warna hijau, dompet, beberapa handphone, dan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2771 SOE.

“Mereka mendapatkan kejahatan berupa satu tas warna hitam. Dalam tas ini ada uang sejumlah Rp 299.600.000. Jadi hampir 300 juta,” kata Zulpan.

Modusnya, para tersangka berkeliling menggunakan mobil rental untuk mencari sasaran di jalan raya. Ketika menemukan target, para tersanga memepet korban. Tersangka kemudian mengatakan korban telah menabrak mereka.

Para tersangka meminta ganti rugi kepada korban dan apabila melihat ada peluang untuk mengambil tindakan lebih jauh lagi, mereka akan menodongkan senjata air soft gun. Kemudian, mereka mengambil barang milik korban dan melarikan diri.

Adapun dalam kejadian 29 Agustus lalu, kata Zulpan, korbannya adalah sales yang sedang menuju kantor di Kalideres.

“Akibat pemepetan yang di mana pelaku ini merasa sebagai korban dalam kecelakaan atau serempetan itu, dan meminta ganti rugi. Ketika dibuka kaca jendela dan terjadi pembicaraan, mereka melihat tas yang mereka duga berisi barang penting dan dibawa kabur,” kata Zulpan.

Dalam kasus dua tersangka penodongan ini, ada 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, baru tertangkap di TKP yang ke-20 ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka penodongan ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. “Tidak ada toleransi apalagi penangguhan. Kami akan mengungkap tuntas, bahkan 10 TKP yang mereka ungkapkan itu,” kata Zulpan. “Sepanjang belum kadaluarsa pidananya, ini akan kami kembangkan terus.”

Baca juga: Polisi Investigasi Keributan dan Penodongan Pistol di Kafe Kawasan Senopati

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus