Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Akan Periksa Mantan Suami Fairuz A. Rafiq Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memeriksa Galih Ginanjar terkait laporan Fairuz A. Rafiq pada Jumat 5 Juli 2019.

5 Juli 2019 | 07.45 WIB

Galih Ginanjar dan Kumalasari. TABLOIDBINTANG.COM
Perbesar
Galih Ginanjar dan Kumalasari. TABLOIDBINTANG.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa Galih Ginanjar terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Fairuz A. Rafiq pada hari ini, Jumat 5 Juli 2019. Sebelumnya, Fairuz sudah diperiksa pada 3 Juli 2019.

Baca: Laporkan Galih Ginanjar, Fairuz A. Rafiq Penuhi Panggilan Polisi

"Jumat besok mau dimintai klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Juli 2019.

Setelah memeriksa Fairuz dan Galih, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan yang dibuat Fairuz. Jika ada, maka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini akan diteruskan.

"Kalau ada unsur pidana nanti akan langsung dinaikkan ke penyidikan," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Fairuz A. Rafiq telah melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa.

"Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Baca: Terima Pengaduan Fairuz A. Rafiq, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

Selain Galih, Fairuz A. Rafiq juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Putra Benua, pemilik channel YouTube yang menyebarkan ucapan Galih di media sosial. Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus