Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Dalami Peluang Jerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung dengan Pasal Pembunuhan

Polisi menetapkan OS, pelaku tabrak lari di Cakung, sebagai tersangka

17 Juni 2023 | 14.03 WIB

Tangkapan layar pengendara mobil Avanza menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023. ANTARA/HO-CCTV Tol Cakung-Kelapa Gading
Perbesar
Tangkapan layar pengendara mobil Avanza menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023. ANTARA/HO-CCTV Tol Cakung-Kelapa Gading

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku OS, 26 tahun, yang mengendarai mobil Toyota Avanza menabrak dan melindas pengemudi sepeda motor Honda PCX, Moses Bagus Prakoso, 34 tahun, di dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading pada Rabu, 15 Juni 2023 pukul 8.45 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan OS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum,” kata dia di kantornya, Sabtu, 17 Juni 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menjerat OS dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta rupiah.

Gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu untuk menentukan apakah OS bisa dijerat dengan pasal lain, lantaran polisi menduga pelaku sengaja menabrak Moses. Doni menyebut pihaknya merekonstruksi apakah OS bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas. Kita memang tangani, tapi dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti melihat ada potensi pengenaan pasal pidana,” ucapnya.

Peristiwa tabrak lari itu berawal saat OS mengantar ibunya bekerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, di perjalanan kendaraan pelaku dan korban bersenggolan sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara.

Hal ini membuat OS dan Moses cekcok. Moses yang marah merusak kaca spion kanan mobil OS dan meninggalkan lokasi.

Kepada polisi, OS mengatakan awalnya dia hanya ingin menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, dia malah menabrak sepeda motor itu hingga MBO jatuh dan terlindas dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus