Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku OS, 26 tahun, yang mengendarai mobil Toyota Avanza menabrak dan melindas pengemudi sepeda motor Honda PCX, Moses Bagus Prakoso, 34 tahun, di dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading pada Rabu, 15 Juni 2023 pukul 8.45 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan OS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum,” kata dia di kantornya, Sabtu, 17 Juni 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi menjerat OS dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta rupiah.
Gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu untuk menentukan apakah OS bisa dijerat dengan pasal lain, lantaran polisi menduga pelaku sengaja menabrak Moses. Doni menyebut pihaknya merekonstruksi apakah OS bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas. Kita memang tangani, tapi dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti melihat ada potensi pengenaan pasal pidana,” ucapnya.
Peristiwa tabrak lari itu berawal saat OS mengantar ibunya bekerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, di perjalanan kendaraan pelaku dan korban bersenggolan sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara.
Hal ini membuat OS dan Moses cekcok. Moses yang marah merusak kaca spion kanan mobil OS dan meninggalkan lokasi.
Kepada polisi, OS mengatakan awalnya dia hanya ingin menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, dia malah menabrak sepeda motor itu hingga MBO jatuh dan terlindas dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading.