Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut sebagai mentor Indra Kenz akan segera menjalani sidang kasus penipuan Binomo. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Polisi Karta menyatakan pelimpahan itu akan dilakukan pada hari ini, Senin, 1 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. berkas perkara Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat lalu," kata Karta di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 1 Juli 2022.
Karta menyatakan bahwa perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan karena korban Fakarich rata-rata berasal dari sana.
"Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," ujar dia.
Fakarich merupakan mentor Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah menjalani persidangan dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Sejak Juli lalu.
Selain Indra dan Fakarich, menurut Karta, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan jaksa untuk lima tersangka lainnya. Dia menyatakan penyidik telah melengkapi berkas lima tersangka tersebut setelah sebelumnya jaksa menyatakan belum lengkap.
"Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," kata dia.
Kelima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (manajer Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong (kekasih Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Kenz).
Penipuan investasi aplikasi Binomo disebut merugikan 108 korban dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar. Indra Kenz dan Fakarich sendiri bertindak sebagai afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi penipuan berkedok investasi tersebut.