Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Tersangka Jaringan Internasional Online Scam di Dubai

Jaringan ini merekrut orang Indonesia untuk bekerja di Dubai dengan janji sebagai operator komputer. Ternyata dipekerjakan sebagai online scam.

16 Juli 2024 | 18.44 WIB

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai."Ada tiga rersangka, satu warga negara asing, dua warga negara Cina," ujar Dirtipidsiber Bareskim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Himawan Bayu Aji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mereka menggunakan modus lowongan kerja paruh waktu yang dibagikan melalui sosial media, seperti telegram dan watsapp. Ketiga tersangka itu adalah ZS, warga negara asing yang diduga sebagai koordinator dari operator di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara dua tersangka WNI lainnya, M berperan sebagai orang yang merekrut WNI untuk dipekerjakan sebagai scammer. Namun dalam melancarkan aksinya, M melakukan penipuan lapangan kerja. Ia menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di Dubai, namun sebenarnya para WNI dipekerjakan sebagai scammer. Ia bertugas mengatur keberangkatan WNI-WNI ke Dubai atas perintah dari ZS.

Jaringan ini selain melakukan online scam juga melakukan Tindak Pidana Perdaganga Orang (TPPO). Sementara tersangka H berperan sebagai operator  scammer yang bekerja di Dubai. "Dia menipu WNI  atas perintah ZS," ujar Himawan.

Saat ini Dittipidsiber masih menyelidiki, apakah ada orang lain yang memrintahkan ZS untuk melakukan jaringan online scam ini. Ketiga tersangka ini tidak hanya melakukan online scam  di Dubai, namun juga beroperasi di India, Cina dan Thailand.

Kasus ini terendus berawal dari  informasi awal dari Konsul Jenderal (Konjen), yang mengatakan ada pemulangan WNI  yang dipekerjakan sebagai scammer jaringan online scam internasional di Dubai. Setelah penelurusan lebih lanjut, polisi kemudian mengajukan red notice kepada  International Criminal Police Organization, (Interpol) di Dubai atas nama ZS.

Himawan mengatakan, komplotan mereka, NSS  sebelumnya sudah lebih dulu mendapat vonis humuman. Ia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeru Jakarta Pusat. NSS berperan sebagai penerjemah dari bahasa Cina ke Indonesia.

 

 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus