Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba di Provinsi Jambi. Keempatnya diduga menjadi kaki tangan Helen, perempuan tersangka bos jaringan narkoba di Jambi, yang berhasil ditangkap di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Mulia Prianto, mengatakan keempat tersangka memiliki inisial C, CH, Y, dan A. “Keempat pelaku tersebut ditangkap di Jambi dan sekarang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Mulia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mulia menyampaikan penangkapan itu dilakukan setelah tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jambi menahan Helen. “Tim gabungan berhasil mengamankan H di Jakarta Barat dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba di Jambi,” ucap Mulia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan Helen ditangkap polisi tepatnya di daerah Kembangan, Jakarta Barat. “Ya benar, Helen adalah bos narkoba di Jambi yang ditangkap di Jakarta Barat,” kata Mukti melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Mukti menyampaikan penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi. Bareskrim Polri dan Polda Jambi kemudian mendalami video tersebut dan mengungkapkan bahwa lapak narkoba tersebut dikendalikan oleh Helen.
Mukti menyampaikan Helen kemudian melarikan diri saat hendak ditangkap polisi setelah viralnya video tersebut. Penyidik kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan jejak orang kepercayaan Helen, yaitu Didin.
Didin ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 01.00 WIB, juga di Jakarta, tepatnya di Setiabudi, Jakarta Selatan. Lokasi Helen kemudian diketahui dari pengakuan Didin. Polisi menangkap Helen pada pukul 04.00 WIB. “Kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri dan akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Mukti.